Advertisement
Kemenkop Bentuk Satgas soal Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 Koperasi Ini Diawasi Ketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu koperasi yang tengah dalam pengawasan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas ini melibatkan berbagai unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Satgas ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” kata Budi, Minggu (26/1/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas sebagai tim ad hoc antar- Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
Selain itu, lanjut dia, juga menjadi upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Nantinya, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing di kementerian/lembaga terkait. Satgas juga berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Gagal Bayar Miliaran Rupiah Nasabah Koperasi Divonis 7 Tahun Penjara
Budi juga menyampaikan bahwa strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi.
Saat ini, Budi mencatat ada delapan koperasi yang tengah dalam pengawasan. Perinciannya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya; Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa; KSP Sejahtera Bersama; KSP Pracico Inti Utama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSP Intidana; KSP Timur Pratama Indonesia; dan KSP Lima Garuda.
Namun, Budi menyampaikan bahwa KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Adapun untuk enam koperasi bermasalah lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 maupun pada 2026. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
- Belum Terdampak Tarif Trump, Ekspor DIY Maret 2025 Mencapai 46,33 Juta Dolar AS
- Harga Emas Hari Ini Stabil, Cek di Sini!
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
- Terjadi Lonjakan Arus Balik Libur Waisak, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Berangkat ke Stasiun Lebih Awal
Advertisement