Advertisement
Kemenkop Bentuk Satgas soal Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 Koperasi Ini Diawasi Ketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu koperasi yang tengah dalam pengawasan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas ini melibatkan berbagai unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Satgas ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” kata Budi, Minggu (26/1/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas sebagai tim ad hoc antar- Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
Selain itu, lanjut dia, juga menjadi upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Nantinya, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing di kementerian/lembaga terkait. Satgas juga berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Gagal Bayar Miliaran Rupiah Nasabah Koperasi Divonis 7 Tahun Penjara
Budi juga menyampaikan bahwa strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi.
Saat ini, Budi mencatat ada delapan koperasi yang tengah dalam pengawasan. Perinciannya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya; Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa; KSP Sejahtera Bersama; KSP Pracico Inti Utama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSP Intidana; KSP Timur Pratama Indonesia; dan KSP Lima Garuda.
Namun, Budi menyampaikan bahwa KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Adapun untuk enam koperasi bermasalah lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 maupun pada 2026. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- LPG 3 Kilogram Bakal Dibikin Satu Harga, Ini Alasan Kementerian ESDM
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Konflik Hingga Harga Tiket Pesawat Jadi Kendala Kunjungan Turis Asing ke DIY
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Kini Hadir Lebih Lengkap! Segala Inspirasi Hunian dan Bisnis #PastiKetemu di INFORMA Jogja City Mall
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
Advertisement
Advertisement