Advertisement
Kemenkop Bentuk Satgas soal Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 Koperasi Ini Diawasi Ketat
Budi Arie Setiadi / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu koperasi yang tengah dalam pengawasan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas ini melibatkan berbagai unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Satgas ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” kata Budi, Minggu (26/1/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas sebagai tim ad hoc antar- Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
Selain itu, lanjut dia, juga menjadi upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Nantinya, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing di kementerian/lembaga terkait. Satgas juga berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Gagal Bayar Miliaran Rupiah Nasabah Koperasi Divonis 7 Tahun Penjara
Budi juga menyampaikan bahwa strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi.
Saat ini, Budi mencatat ada delapan koperasi yang tengah dalam pengawasan. Perinciannya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya; Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa; KSP Sejahtera Bersama; KSP Pracico Inti Utama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSP Intidana; KSP Timur Pratama Indonesia; dan KSP Lima Garuda.
Namun, Budi menyampaikan bahwa KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Adapun untuk enam koperasi bermasalah lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 maupun pada 2026. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Kisah di Balik 3.000 Pamong Gunungkidul di Kirab HUT Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Serapan Anggaran di DIY Masih Rendah, TKD Jadi Penopang
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
Advertisement
Advertisement








