Advertisement
Pengecer Boleh Jual LPG Subsidi Lagi, Pertamina Tunggu Aturan Teknis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Mengenai kebijakan baru ini, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan masih belum bisa memberikan komentar.
Menurutnya Pertamina masih menunggu aturan teknis dari Kementerian. "Belum bisa kasih tanggapan, aturan teknisnya belum turun dari kementerian," ucapnya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan ada miss koordinasi pada kabinet. Ini cerminan banyak regulasi dan kebijakan yang saling tumpang tindih di Indonesia.
BACA JUGA : Pengecer LPG 3 Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan
Terkait dengan distribusi LPG 3 Kg dengan adanya kebijakan hanya pangkalan saja, akan menyulitkan konsumen akhir. Sebab konsumen lebih sulit menjangkau pangkalan dibandingkan pengecer.
Menurutnya melalui pembatasan penjualan diharapkan tidak menjadi ajang bagi penyalur terutama pangkalan untuk mematok harga tertentu, dan tidak memberi peluang bagi konsumen untuk menentukan pasar.
"Perlu diingat bahwa definisi 'tepat sasaran' dalam konsumsi LPG 3 Kg bukan diartikan untuk masyarakat miskin saja, melainkan untuk rumah tangga dan UMKM," ucapnya.
Dia menjelaskan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg. Disebutkan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Oleh karena itu, kata Intan, segala kebijakan pemerintah harus konsisten dikembalikan kepada konstitusi Pasal 33 UUD 1945. "Negara mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang produksi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR), Dwi Priyono berpandangan mau tidak mau pedagang eceran akan tetap ada. Hal ini dikarenakan konsumen tidak ingin membeli LPG 3 Kg dengan jarak yang jauh dan sulit.
Konsumen ingin yang lebih sederhana membeli di dekat tempat tinggalnya seperti ke tetangga. Terkait selisih harga dengan pangkalan resmi, selama masih wajar menurutnya tidak jadi masalah.
Ia menyarankan agar ada instruksi dari hulu ke hilir perdagangan LPG 3 Kg yang mengatur harga maksimal. Mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kepada agen, agen kepada pangkalan, pangkalan kepada pengecer, dan pengecer kepada konsumen.
"Sehingga kita akan tahu harga yang cukup relevan, ini juga untuk menghindari permainan curang," ungkapnya.
Melalui pengaturan harga dari hulu ke hilir menurutnya konsumen bisa memilih untuk membeli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan atau pengecer dengan harga selisih. Meski selisih tapi wajar karena sudah diatur.
"Ini yang tidak pernah dilakukan hingga saat ini aturannya hanya sampai pangkalan ini," jelasnya.
Pengecer Keberatan
Salah satu pengecer LPG 3 Kg di Sleman, Adit mengaku keberatan untuk merubah jadi pangkalan. Saat ini dia masih mendapatkan LPG 3 Kg dari pangkalan dengan jumlah terbatas kadang hanya 5 tabung.
Dan saat ini tabung LPG 3 Kg di warungnya kosong. Dia mengatakan dari pembelian di pangkalan hanya mengambil untung sekitar Rp2.000 per tabung. "Pelanggan susah, banyak yang mengeluh kaki lima banyak yang ngeluh," ucapnya.
BACA JUGA : Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes
Menurutnya beberapa pelanggan warungnya bingung mau beli LPG 3 Kg karena banyak yang kosong. "Kalau lagi masak malam-malam gas habis mau kemana, saya saja bingung mau kemana."
Senada pengecer lain Nanik mengaku jika dilarang per 1 Februari sudah tidak jualan LPG 3 Kg lagi. "Per Februari gak jualan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
Advertisement

Kasus Gagal Bayar BUKP di Kulonprogo, Pemda DIY Sigap Tangani Pembayaran Simpanan Nasabah
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Akan Diawasi Panitia Kerja DPR
- Simpanan Nasabah di Perbankan Tahun Ini Diprediksi Meningkat
- Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Bank BPD DIY Syariah Tingkatkan Layanan Kepada Sekolah Menengah Persyarikatan Muhammadiyah se-DIY
- Wamenaker Sebut Angka Pengangguran RI 7,48 Juta
- Harga BBM Pertamax Turun per 2 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok
- Harga Daging Ayam Hari Ini 2 Mei 2025 Kembali Naik, Cabai Turun
Advertisement