Advertisement

Pengecer Boleh Jual LPG Subsidi Lagi, Pertamina Tunggu Aturan Teknis

Anisatul Umah
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:17 WIB
Sunartono
Pengecer Boleh Jual LPG Subsidi Lagi, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Salah satu warung pengecer LPG 3 Kg di Jalan Nologaten, Selasa (4/2 - 2025). Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Mengenai kebijakan baru ini, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan masih belum bisa memberikan komentar.

Menurutnya Pertamina masih menunggu aturan teknis dari Kementerian. "Belum bisa kasih tanggapan, aturan teknisnya belum turun dari kementerian," ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Advertisement

Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan ada miss koordinasi pada kabinet. Ini cerminan banyak regulasi dan kebijakan yang saling tumpang tindih di Indonesia.

BACA JUGA : Pengecer LPG 3 Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan

Terkait dengan distribusi LPG 3 Kg dengan adanya kebijakan hanya pangkalan saja, akan menyulitkan konsumen akhir. Sebab konsumen lebih sulit menjangkau pangkalan dibandingkan pengecer.

Menurutnya melalui pembatasan penjualan diharapkan tidak menjadi ajang bagi penyalur terutama pangkalan untuk mematok harga tertentu, dan tidak memberi peluang bagi konsumen untuk menentukan pasar.

"Perlu diingat bahwa definisi 'tepat sasaran' dalam konsumsi LPG 3 Kg bukan diartikan untuk masyarakat miskin saja, melainkan untuk rumah tangga dan UMKM," ucapnya.

Dia menjelaskan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg. Disebutkan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Oleh karena itu, kata Intan, segala kebijakan pemerintah harus konsisten dikembalikan kepada konstitusi Pasal 33 UUD 1945. "Negara mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang produksi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR), Dwi Priyono berpandangan mau tidak mau pedagang eceran akan tetap ada. Hal ini dikarenakan konsumen tidak ingin membeli LPG 3 Kg dengan jarak yang jauh dan sulit.

Konsumen ingin yang lebih sederhana membeli di dekat tempat tinggalnya seperti ke tetangga. Terkait selisih harga dengan pangkalan resmi, selama masih wajar menurutnya tidak jadi masalah.

Ia menyarankan agar ada instruksi dari hulu ke hilir perdagangan LPG 3 Kg yang mengatur harga maksimal. Mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kepada agen, agen kepada pangkalan, pangkalan kepada pengecer, dan pengecer kepada konsumen.

"Sehingga kita akan tahu harga yang cukup relevan, ini juga untuk menghindari permainan curang," ungkapnya.

Melalui pengaturan harga dari hulu ke hilir menurutnya konsumen bisa memilih untuk membeli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan atau pengecer dengan harga selisih. Meski selisih tapi wajar karena sudah diatur.

"Ini yang tidak pernah dilakukan hingga saat ini aturannya hanya sampai pangkalan ini," jelasnya.

Pengecer Keberatan 

Salah satu pengecer LPG 3 Kg di Sleman, Adit mengaku keberatan untuk merubah jadi pangkalan. Saat ini dia masih mendapatkan LPG 3 Kg dari pangkalan dengan jumlah terbatas kadang hanya 5 tabung.

Dan saat ini tabung LPG 3 Kg di warungnya kosong. Dia mengatakan dari pembelian di pangkalan hanya mengambil untung sekitar Rp2.000 per tabung. "Pelanggan susah, banyak yang mengeluh kaki lima banyak yang ngeluh," ucapnya.

BACA JUGA : Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes

Menurutnya beberapa pelanggan warungnya bingung mau beli LPG 3 Kg karena banyak yang kosong. "Kalau lagi masak malam-malam gas habis mau kemana, saya saja bingung mau kemana."

Senada pengecer lain Nanik mengaku jika dilarang per 1 Februari sudah tidak jualan LPG 3 Kg lagi. "Per Februari gak jualan," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPUPKP Sleman Kesulitan Menangani Genangan Air di Bawah Jembatan Layang Janti, Jalan Seturan dan Jalan Jambon, Ini Alasannya

Sleman
| Selasa, 04 Februari 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement