Advertisement

Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM

Anisatul Umah
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM Ilustrasi LPG 3 Kg / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah sekitar 375.000 pengecer LPG 3 Kg di Indonesia menjadi sub-pangkalan. Agar distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan jika semua pengecer bisa diubah menjadi sub-pangkalan akan bagus, namun dia tidak yakin semua semua pengecer bisa memenuhi syarat menjadi sub-pangkalan.

Ia berpandangan pengecer ini beragam ada yang hanya menjual 10 tabung hingga 20 tabung. Sementara untuk menjadi sub-pangkalan perlu kulakan dalam jumlah besar.

"Saya enggak yakin punya modal untuk itu, untuk menjadi sub-pangkalan tidak semua bisa," ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Fahmy menjelaskan mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan tidak menjamin apapun. Sebab sistem distribusinya masih bersifat terbuka.

Siapa pun bisa membeli di agen, pangkalan, hingga pengecer. Mewajibkan beli dengan KTP menurutnya juga tidak efektif, karena KTP tidak menunjukkan data apapun. Selama sistem distribusi masih terbuka, maka masih akan terjadi salah sasaran.

Solusinya adalah dengan mengubah subsidi terbuka menjadi tertutup. Ditentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg. Melarang pengecer menjual LPG 3 Kg dia sebut juga tidak efektif.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan mestinya bisa membuat harga terkendali, karena sub-pangkalan menjadi kepanjangan tangan dari pangkalan. Layaknya BBM di SPBU yang harga jual dan marginnya sudah ditetapkan.
Akan tetapi dia menegaskan harga yang bisa dikontrol bukan berarti menjadikan subdisi menjadi tepat sasaran. Menurutnya ini dua hal yang berbeda.

"Kalau tepat sasaran yang diubah distribusinya, tapi kalau ini adalah masalah harga," jelasnya.

Advertisement

BACA JUGA: Jogja dan Sekitarnya Dilanda Suhu Panas, BMKG Beri Penjelasan

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Siti Mulyani mengatakan langkah pemerintah memperbaiki tata niaga LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran perlu diapresiasi.

Namun, langkah yang diambil terkesan tergesa-gesa dan kurang memperhitungkan dampak pada masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan LPG 3 Kg.

Ia mengatakan terkait dengan kebijakan LPG 3 Kg, LKY memiliki lima rekomendasi. Pertama, mendukung pemerintah dalam memperbaiki tata niaga gas bersubsidi dengan terlebih dahulu memperbaiki pendataan ekonomi masyarakat.

Sebab masih banyak masyarakat yang berhak tapi belum masuk dalam data penerima subsidi dalam aplikasi Masyarakat Ekonomi Rentan (MAP).

Kedua, memperbanyak ruang-ruang diskusi multi-stakeholder, termasuk dengan LKY, dalam menjaring informasi teknis maupun non-teknis terkait dengan tata niaga gas LPG 3 kg. Ketiga, melibatkan konsumen dalam melakukan pemantauan harga gas LPG 3 kg.

Keempat, masing-masing daerah tingkat II perlu menetapkan HET untuk sub-pangkalan, sehingga konsumen dapat melaporkan oknum sub-pangkalan yang mengenakan harga secara sewenang-wenang.

"Pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan berdasarkan laporan yang sudah terkonfirmasi dari konsumen," ujarnya.
Dan terakhir, harga gas LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga perlu dievaluasi kembali, baik dari segi harga maupun ukuran kemasan, agar tidak mendorong konsumen beralih ke gas LPG 3 Kg.

"Masalah kelangkaan dan tata niaga gas LPG 3 kg bukan hanya persoalan distribusi semata, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan konsumen."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Prioritaskan Persoalan Ini

Jogja
| Kamis, 06 Februari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement