Advertisement
Pakar Usulkan Setiap RT Punya Satu Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Untuk menjual LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET), maka setiap wilayah rukun tetangga (RT) diharapkan memiliki satu pangkalan LPG untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan untuk mewujudkan itu maka persyaratan untuk menjadi pangkalan harus dibuat semudah mungkin. "Misalnya, cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan gas detector," kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
Menurut Sofyano, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.
"Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujarnya.
Sofyano juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat serius menegakkan aturan yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2007 bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg, harus diambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Terkait soal HET pangkalan LPG 3 kg yang ditetapkan pemda, Sofyano meminta hal ini sudah saatnya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET di pangkalan tersebut.
"Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda," katanya.
Ia juga meminta pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.
"Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan," kata Sofyano menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement

Kegiatan Edrek Digelar di Festival Telaga Dondong Gunungkidul, Begini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Tanggapan Grab
- Pelaku Ekonomi Diminta Memanfaatkan Teknologi, Yovie Widianto: Untuk Memperluas Daya Saing
- Menteri Pertanian Amran Yakin Produksi Beras Bakal Lebih dari 34 Juta Ton Tahun Ini
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Negosiasi Tarif Amerika Serikat dan Uni Eropa Mandek, Ini Penyebabnya
- Hilirisasi Sarang Burung Walet, Badan Karantina Indonesia Dorong Terealiasi Tahun Ini
Advertisement
Advertisement