Advertisement
Pakar Usulkan Setiap RT Punya Satu Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Untuk menjual LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET), maka setiap wilayah rukun tetangga (RT) diharapkan memiliki satu pangkalan LPG untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan untuk mewujudkan itu maka persyaratan untuk menjadi pangkalan harus dibuat semudah mungkin. "Misalnya, cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan gas detector," kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
Menurut Sofyano, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.
"Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujarnya.
Sofyano juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat serius menegakkan aturan yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2007 bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg, harus diambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Terkait soal HET pangkalan LPG 3 kg yang ditetapkan pemda, Sofyano meminta hal ini sudah saatnya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET di pangkalan tersebut.
"Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda," katanya.
Ia juga meminta pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.
"Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan," kata Sofyano menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 17 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BEI DIY Catat Investor DIY Bertambah 3.126 pada Februari 2025
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Dijual Rp1.916.000 per Gram
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Cabai Rawit Turun, Telur Naik Tipis
- Resmi Jadi Dirut dan Komisaris Utama Bank BJB, Ini Profil Yusuf Saadudin dan Mardigu Wowiek
- Kemendag Ungkap Penyebab Sebagian Pasar Swalayan Tutup
- BI DIY Sebut Transaksi Digital Punya Kontribusi Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Ekonom UAJY Sebut Ada Fenomena Masyarakat Beli Emas Sebelum Lebaran, Jual Setelah Lebaran
Advertisement