Advertisement
Apindo DIY Sebut Belum Ada Keluhan dari Pengusaha Soal Implementasi Upah Minimum 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyampaikan sampai saat ini belum ada keluhan dari pengusaha terkait dengan kewajiban pemenuhan upah minimum 2025. Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan laporan itu belum diterima baik dari asosiasi sektoral, Apindo, hingga Kadin DIY.
Dia menjelaskan pengusaha dibagi dalam beberapa kelas. Pengusaha kelas besar, pengusaha kelas menengah, hingga UMKM. Menurutnya khusus untuk UMKM secara norma mestinya memenuhi upah sesuai ketentuan, namun jika tidak mampu bisa diselesaikan secara Bipartit.
Sementara untuk perusahaan kelas menengah dan besar harus memenuhi aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
"Belum ada laporan keluhan pengusaha terhadap pemenuhan kewajiban untuk pembayaran UMK 2025," ucapnya, Sabtu (8/2/2025).
Timotius mengatakan yang menjadi tantangan saat ini bukan pemenuhan UMK, namun kondisi perekonomian baik nasional dan daerah yang masih menunjukkan tanda tidak baik-baik saja. Cenderung berdampak pada daya beli masyarakat termasuk pekerja.
"UMP dan UMK saja tidak menyelesaikan masalah peningkatan kesejahteraan pekerja dan perlindungan karyawan," tuturnya.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan dukungan peningkatan kesejahteraan pekerja di luar UMK. Misalnya dengan tetap menyalurkan BBM subsidi hingga kejelasan tata niaga LPG 3 Kg, sehingga harganya terkendali.
BACA JUGA: TNI Membangun 300 Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Lalu untuk jangka menengah dia meminta agar iklim kemudahan berusaha diperbaiki. Menurutnya kecenderungan insentif kebijakan pemerintah belum memudahkan dunia usaha.
"Mestinya pemerintah fokus pada upaya peningkatan produktivitas pekerja maupun industri, meningkatkan daya saing industri."
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dan ada empat sektor pekerjaan yang dimasukkan ke dalam upah minimum sektoral (UMS) mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Nomor 478/KEP/2024.
Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMS melibatkan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan DIY, termasuk serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Proses penetapan dilakukan melalui kajian mendalam terhadap data kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya," ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fasilitas Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Akan Dibangun di Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- NATO Diingatkan Trump untuk Berhenti Beli Minyak Rusi
- Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal
- BEI DIY Optimistis Bisa Menambah 50.000 Investor di 2025
- Pakar UGM: Kesinambungan Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Stabilitas Pasar
- 5 Bank Disuntik Rp200 Triliun, Begini Penjelasan Indef
- Alasan dan Skema Merger Pelita Air dan Garuda
- Modal Asing Rp14,2 Triliun Kabur Pekan Ini
Advertisement
Advertisement