Advertisement
Sritex Pailit, Per 26 Februari Ada 10.000 Buruh Kena PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk.(Sritex) dan tiga anak usahanya di-PHK per 26 Februari 2025 oleh Tim Kurator. PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit.
Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. “...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis Kurator, dikutip Jumat (28/2/2025).
Advertisement
Berdasarkan informasi, Jumat, total sebanyak 9.604 pekerja yang di PHK pada 26 Februari 2025. Rinciannya, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang; PT. Primayuda Boyolali 956 orang; PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang; dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya.
Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.
Hak Buruh
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat.
Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025.
Sumarno menyatakan, urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Minggu 27 April 2025, Cabai dan Telur Turun
- Eksplor Magelang Bersama Skuter Matik Besar New Honda PCX160
- Kolaborasi Astra Motor Bersama Ditlantas Polda DIY dan Dishub Yogyakarta, Bagi Tips Aman di Pesimpangan untuk Kartini Muda
- Wangi Lab Rayakan Satu Tahun Berdiri dan Meresmikan Wangi Lab Academy
- Ekonom: Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Bisa Mendongkrak Ekonomi Nasional
Advertisement
Advertisement