Advertisement

Harga Tiket Pesawat untuk Lebaran Dipastikan Turun, Cek Periode Tanggalnya

Anitana Widya Puspa
Minggu, 02 Maret 2025 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Harga Tiket Pesawat untuk Lebaran Dipastikan Turun, Cek Periode Tanggalnya Tiket pesawat / Ilustrasi freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mulai 1 Maret 2025, pemerintah memastikan penurunan harga tiket pesawat terbang ekonomi domestik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14% jelang Lebaran 2025  yakni mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Advertisement

Dia menyampaikan upaya penurunan tiket pesawat telah dilakukan dengan menurunkan biaya kebandarudaraan, kemudian mengurangi harga avtur di sebanyak 37 bandara.

Tak hanya itu, dengan penurunan fuel surcharge tersebut, penurunan harga tiket pesawat dapat dilakukan seperti yang dilakukan pada periode Nataru. Pada periode Idulfitri ini, lanjutnya, tarif tiket pesawat dapat lebih ditekan dengan adanya tambahan insentif dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang ditanggung sebesar 6%. "Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13-14 persen harga penurunan tiketnya," ujarnya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk merealisasikan penurunan tarif tiket pesawat, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025 terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan traveling.

Lebih jelasnya, Sri Mulyani menyampaikan dengan penerbitan kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dan berlaku efektif bagi yang akan atau dan akan melakukan pembelian mulai 1 Maret 2025. "Dari PMK ini akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret-7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025-7 April 2025 akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," ujar dia.

Sayangnya, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket sebelum 1 Maret 2025 kebijakan ini tidak berlaku. "Untuk periode tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dengan penurunan PPN penurunannya 6 persen, sehingga yang dibayar masyarakat hanya 5 persen. Hal ini diharapkan berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga mencapai 13-14 persen," kata dia.

Adapun, rencana penurunan harga tiket pesawat jelang Idulfitri telah digaungkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia mengungkapkan pemerintah bakal memberlakukan diskon tarif tiket pesawat sebesar 10% pada masa Lebaran 2025.  Airlangga menyampaikan stimulus ekonomi berupa diskon tersebut khusus bagi pemesanan tiket penerbangan domestik atau dalam negeri selama dua minggu pada musim Lebaran mendatang.  “Diskon harga pesawat yang besarnya sekitar 10% dan itu diberlakukan dua minggu, seminggu sebelum dan seminggu sesudah lebaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Trimulyo, Sleman, Tangkap Pelaku Pencuri Burung Kenari

Sleman
| Senin, 03 Maret 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement