Advertisement
1.300 Aset Kripto DIperdagangkan hingga Februari 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
"Pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar," kata Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA : PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto
Ia menyatakan pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.
"Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ucap Hasan.
Ia menuturkan untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
Pihaknya juga telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025.
BACA JUGA : Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Working Group OJK dan Bappebti tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
"Working Group tersebut memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Kisah Inspiratif Triyono Membangun Difa Bike, Ojek Penyandang Disabilitas di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
- PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Kenyamanan Perayaan Paskah 2025
- Dukung Manasik Haji Nasional, BSI Serahkan Kartu BSI Debit Mabrur kepada Calon Jamaah
- Sejak 2024 hingga April 2025, Sebanyak 21 BPR Ditutup, Berikut Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini 20 April 2025 Rp77.190 per Kilogram
- Harga Emas di Pegadaian Stabil, Cek Selengkapnya di Sini
Advertisement