Advertisement
1.300 Aset Kripto DIperdagangkan hingga Februari 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
"Pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar," kata Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA : PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto
Ia menyatakan pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.
"Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ucap Hasan.
Ia menuturkan untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
Pihaknya juga telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025.
BACA JUGA : Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Working Group OJK dan Bappebti tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
"Working Group tersebut memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
- Mei 2025 Indonesia Deflasi 0,37 Persen, Ini Biang Keroknya
- Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pekerja Swasta Bisa Mencapai Rp90 Triliun
Advertisement

Soal Dugaan Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini Kata DKP DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman di DIY-Jateng Selama Libur Panjang Iduladha 1446 H
- Microsoft Kembali Lakukan PHK, 300 Karyawan Terdampak Ada Manajer hingga Ilmuwan Riset
- Elon Musk: Pendapatan SpaceX Tembus Rp253 Triliun 2024
- Cabai dan Bawang Jadi Komoditas Penyumbang Deflasi, BI DIY Sebut Pasokan Masih Terjaga
- Harga Pangan Rabu 4 Juni 2025, Cek di Sini!
- BPD DIY Resmikan Kantor Cabang Pembantu Bergaya Indis di Kotagede
- Badai PHK Intai Industri Hotel di Jakata, PHRI DIY Komitmen Menghindari Pengurangan Karyawan
Advertisement
Advertisement