Advertisement
Polri Diminta Investigasi Produk Halal Mengandung Babi
Logo halal Indonesia / Freepik
Advertisement
Harianjogja,com, JAKARTA—Kepolisian diminta melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera di sejumlah produk makanan olahan mengandung unsur babi, sebagaimana yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal, tetapi mengandung unsur babi," kata nggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut. Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal.
Apabila kepolisian melakukan investigasi hingga tuntas, menurut Abdullah, dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik atas peredaran produk tersebut.
Ditegaskan pula bahwa kelalaian maupun kesengajaan pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus itu berpotensi dijerat pidana melalui tiga undang-undang.
Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bisa juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdullah menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut harus dengan adil dan transparan serta menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik secara berkala.
Terlebih, lanjut dia, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.
"Artinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi," tuturnya.
BACA JUGA: BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
Wakil rakyat yang berada di komisi yang berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum ini lantas berkata, "Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang pada masa depan."
Ia memastikan pula Komisi III DPR RI akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan," kata dia.
Sebelumnya, Senin (21/4), BPJPH bersama BPOM mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tetapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri atas tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
Advertisement
Advertisement





