Dortmund Taklukkan Hamburg 2-0 di Laga Pembuka Liga Jerman
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Utang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan data penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) per 11 April 2025. Jumlah totalnya 19.375 debitur pelaku UMKM dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun.
Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala.
“Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA: Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros
Selain itu, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.
Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.
Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.
"Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," jelas dia.
Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Awan panas guguran Merapi sejauh 2.000 meter memicu vegetasi terbakar. TNGM memastikan api tidak berkembang dan telah padam.
Guru PJOK asal Bojonegoro Ahmad Zaki lari sekitar lima jam demi menghadiri Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Babad Siti Kemantren #4 digelar di 14 kemantren Kota Jogja untuk menggali potensi budaya, ekonomi kreatif, pariwisata, dan produk lokal.
Malaysia mengirim Tim SMART ke Nepal untuk membantu pencarian korban banjir bandang dan menyiapkan bantuan senilai 1 juta dolar AS.
Kebakaran rumah di Banyumanik Semarang menewaskan dua balita. Kakak N berusia tiga tahun meninggal setelah dirawat akibat luka bakar.