Advertisement
Pemerintah Sebut Utang 19 Ribu UMKM Total Rp486,10 Miliar Telah Dihapus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan data penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) per 11 April 2025. Jumlah totalnya 19.375 debitur pelaku UMKM dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun.
Advertisement
Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala.
“Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA: Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros
Selain itu, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.
Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.
Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.
"Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," jelas dia.
Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ongkir Gratis Dibatasi Pemerintah, Kini Hanya Boleh Tiga Hari dalam Sebulan untuk Seluruh E-Commerce
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 17 Mei 2025
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025, Daging Ayam Turun
- BEI Berikan Edukasi dan Literasi kepada Atlet Sepakbola Putri Indonesia
- Seperti Apa Dampak Kebijakan Buka Blokir Anggaran Bagi DIY? Ini Kata Ekonom
- Ini Pesan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk Pejabat BI DIY yang Baru Agar Ekonomi DIY Makin Kuat
- Ongkir Gratis Dibatasi Pemerintah, Kini Hanya Boleh Tiga Hari dalam Sebulan untuk Seluruh E-Commerce
Advertisement