Advertisement
Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aplikasi transportasi online Grab menerapkan potongan tarif 20% kepada driver atau mitra pengemudi. Perusahaan transportasi online yang berkantor pusat di Singapura ini memberikan penjelasannya.
PT Grab Indonesia menjelaskan bahwa pemotongan tarif aplikasi sebesar 20 persen dilakukan berdasarkan tarif dasar, bukan keseluruhan tarif yang dibayar oleh penumpang kepada para driver.
Advertisement
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, mencontohkan, kalau tarif dasarnya Rp13.000 maka Grab mengambil potongan komisi Rp2.600 atau 20 persen dan mitra pengemudi berhak memperoleh Rp10.400.
Selain membayar tarif dasar, penumpang juga harus membayar komponen biaya tambahan seperti biaya layanan platform Rp2.000 dan biaya karbon Rp200.
Dengan demikian, setelah dikurangi potongan promosi Rp1.000 penumpang total harus membayar biaya Rp14.200.
Neneng mengatakan bahwa biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang bukan bagian dari tarif dasar yang dipotong Grab dari mitra pengemudi.
BACA JUGA: Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Polisi Temukan 17 Selongsong Peluru
"Driver (pengemudi) itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400," katanya.
"Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar," ia menambahkan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 mengatur komisi maksimal untuk aplikasi dari layanan ojek daring sebesar 15% ditambah 5%.
Neneng menjelaskan penghitungan potongan aplikasi dari ongkos layanan ojek daring karena selama ini ada salah kaprah mengenai potongan tarif aplikasi, yang membuat penumpang dan mitra pengemudi merasa Grab mengambil komisi terlalu besar dari biaya perjalanan.
Ia menyampaikan bahwa potongan tarif aplikasi 20 persen digunakan untuk menyediakan berbagai dukungan kepada mitra pengemudi, termasuk dukungan asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur-fitur keamanan.
"Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
Advertisement

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata, Minggu 15 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Qjmotor Indonesia Luncurkan 4 Lini Motor Baru
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 14 Juni 2025
- Update Harga Pangan Sabtu 14 Juni 2025
- Larry Ellison Terkaya di Dunia dengan Kekayaan Rp3.945 Triliun, Salip Mark Zuckerberg
- Rakernas IMA 2025 Soroti Pemasaran sebagai Kunci UMKM Tembus Pasar Global
- Panen Jagung di Bantul, Kementerian Pertanian Pastikan Tidak Akan Impor Pakan Ternak
- Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya
Advertisement
Advertisement