Advertisement

Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya

Newswire
Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya Driver Grab. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aplikasi transportasi online Grab menerapkan potongan tarif 20% kepada driver atau mitra pengemudi. Perusahaan transportasi online yang berkantor pusat di Singapura ini memberikan penjelasannya.

PT Grab Indonesia menjelaskan bahwa pemotongan tarif aplikasi sebesar 20 persen dilakukan berdasarkan tarif dasar, bukan keseluruhan tarif yang dibayar oleh penumpang kepada para driver.

Advertisement

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, mencontohkan, kalau tarif dasarnya Rp13.000 maka Grab mengambil potongan komisi Rp2.600 atau 20 persen dan mitra pengemudi berhak memperoleh Rp10.400.

Selain membayar tarif dasar, penumpang juga harus membayar komponen biaya tambahan seperti biaya layanan platform Rp2.000 dan biaya karbon Rp200.

Dengan demikian, setelah dikurangi potongan promosi Rp1.000 penumpang total harus membayar biaya Rp14.200.

Neneng mengatakan bahwa biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang bukan bagian dari tarif dasar yang dipotong Grab dari mitra pengemudi.

BACA JUGA: Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Polisi Temukan 17 Selongsong Peluru

"Driver (pengemudi) itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400," katanya.

"Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar," ia menambahkan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 mengatur komisi maksimal untuk aplikasi dari layanan ojek daring sebesar 15% ditambah 5%.

Neneng menjelaskan penghitungan potongan aplikasi dari ongkos layanan ojek daring karena selama ini ada salah kaprah mengenai potongan tarif aplikasi, yang membuat penumpang dan mitra pengemudi merasa Grab mengambil komisi terlalu besar dari biaya perjalanan.​​​​​​​

Ia menyampaikan bahwa potongan tarif aplikasi 20 persen digunakan untuk menyediakan berbagai dukungan kepada mitra pengemudi, termasuk dukungan asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur-fitur keamanan.

"Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata, Minggu 15 Juni 2025

Jogja
| Minggu, 15 Juni 2025, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement