Advertisement
Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aplikasi transportasi online Grab menerapkan potongan tarif 20% kepada driver atau mitra pengemudi. Perusahaan transportasi online yang berkantor pusat di Singapura ini memberikan penjelasannya.
PT Grab Indonesia menjelaskan bahwa pemotongan tarif aplikasi sebesar 20 persen dilakukan berdasarkan tarif dasar, bukan keseluruhan tarif yang dibayar oleh penumpang kepada para driver.
Advertisement
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, mencontohkan, kalau tarif dasarnya Rp13.000 maka Grab mengambil potongan komisi Rp2.600 atau 20 persen dan mitra pengemudi berhak memperoleh Rp10.400.
Selain membayar tarif dasar, penumpang juga harus membayar komponen biaya tambahan seperti biaya layanan platform Rp2.000 dan biaya karbon Rp200.
Dengan demikian, setelah dikurangi potongan promosi Rp1.000 penumpang total harus membayar biaya Rp14.200.
Neneng mengatakan bahwa biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang bukan bagian dari tarif dasar yang dipotong Grab dari mitra pengemudi.
BACA JUGA: Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Polisi Temukan 17 Selongsong Peluru
"Driver (pengemudi) itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400," katanya.
"Dan ini sesuai dengan KP 1001 tahun 2022. Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar," ia menambahkan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 mengatur komisi maksimal untuk aplikasi dari layanan ojek daring sebesar 15% ditambah 5%.
Neneng menjelaskan penghitungan potongan aplikasi dari ongkos layanan ojek daring karena selama ini ada salah kaprah mengenai potongan tarif aplikasi, yang membuat penumpang dan mitra pengemudi merasa Grab mengambil komisi terlalu besar dari biaya perjalanan.
Ia menyampaikan bahwa potongan tarif aplikasi 20 persen digunakan untuk menyediakan berbagai dukungan kepada mitra pengemudi, termasuk dukungan asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur-fitur keamanan.
"Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement

Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemda DIY Bakal Bangun Lumbung Mataraman di Setiap Kelurahan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik dalam Tiga Haru Beruntun
- Harga Pangan Hari Ini (13/7/2025): Beras, Cabai, hingga Bawang Merah Turun
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- Kemendag Gandeng BPH Migas Awasi Alat Ukur BBM di SPBU
- Laporan Keberlanjutan Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan IRSA 2025
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terendah Sejak 1970-an
Advertisement
Advertisement