Advertisement
Kemenhub Segera Bersihkan Truk ODOL, Tak Lagi Ditunda-tunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membersihkan angkutan truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia. Aturannya sudah ada dan segera dijalankan tanpa penundaan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait dengan angkutan ODOL. Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.
Advertisement
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” kata Dudy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dudy beralasan truk ODOL telah menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah.
Data Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada 2024.
Adapun terkait kerusakan infrastruktur, lanjutnya, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Dia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jambu Air Tak Hanya Enak untuk Rujak, Ternyata Kaya Manfaat untuk Tubuh
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.
"Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
Advertisement

Wisatawan Lokal hingga Mancanegara Antusias Kunjungi Pameran Hamong Nagari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Toyota Rajai Impor Mobil CBU pada Januari-Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Bawang, Cabai, hingga Daging Sapi Turun
- Harga Emas Antam Anjlok hingga Rp1,88 Juta per Gram, Buyback Rp1,72 Juta per Gram
- Sejak Jumat Ribuan Penumpang Kereta Api Memadati Stasiun di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kemenhub Segera Bersihkan Truk ODOL, Tak Lagi Ditunda-tunda
Advertisement
Advertisement