Advertisement

Jumlah Penerima BSU dari Pemerintah Ternyata Direvisi dari 17,3 Juta Menjadi 15,9 Juta Orang Ini Penjelasannya

Ni Luh Anggela
Rabu, 23 Juli 2025 - 16:32 WIB
Maya Herawati
Jumlah Penerima BSU dari Pemerintah Ternyata Direvisi dari 17,3 Juta Menjadi 15,9 Juta Orang Ini Penjelasannya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600.000 per karyawan ternyata direvisi. Sebelumnya pemerintah menetapkan target 17,3 juta orang penerima BSU, namun jumlah itu turun menjadi 15,9 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang kepada 15,9 juta penerima hanya diberikan sebanyak satu kali saja. Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli untuk meluruskan informasi yang kurang tepat terkait BSU.

Advertisement

“Mohon diingatkan, BSU ini cuma satu kali ya, sekali bayar Rp600.000 tanpa potongan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2025).

Hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat BSU sudah disalurkan kepada 14,3 juta penerima. Jumlah itu setara 89,71% dari total penerima yang terverifikasi sebanyak 15,9 juta orang.

BACA JUGA: Buntut Perjanjian Tarif Impor, Amerika Serikat Bisa Bebas Mengelola Data Pribadi Masyarakat Indonesia

Jumlah Penerima BSU

Sedangkan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa jumlah penerima BSU 2025 lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yakni 17,3 juta orang.

Perbedaan ini lantaran hanya 15,9 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2025. Beberapa faktor yang penyebab BSU gagal cair di antaranya, tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, hingga telah mengikuti program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). “Macam-macam [faktornya], pokoknya enggak memenuhi syarat,” ungkap Indah.

Syarat tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan itu, bantuan diberikan kepada pekerja dengan syarat Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.    

Selain itu, pemerintah memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Kamis 24 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja

Jogja
| Kamis, 24 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement