Advertisement
Jumlah Penerima BSU dari Pemerintah Ternyata Direvisi dari 17,3 Juta Menjadi 15,9 Juta Orang Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600.000 per karyawan ternyata direvisi. Sebelumnya pemerintah menetapkan target 17,3 juta orang penerima BSU, namun jumlah itu turun menjadi 15,9 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang kepada 15,9 juta penerima hanya diberikan sebanyak satu kali saja. Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli untuk meluruskan informasi yang kurang tepat terkait BSU.
Advertisement
“Mohon diingatkan, BSU ini cuma satu kali ya, sekali bayar Rp600.000 tanpa potongan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2025).
Hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat BSU sudah disalurkan kepada 14,3 juta penerima. Jumlah itu setara 89,71% dari total penerima yang terverifikasi sebanyak 15,9 juta orang.
Jumlah Penerima BSU
Sedangkan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa jumlah penerima BSU 2025 lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yakni 17,3 juta orang.
Perbedaan ini lantaran hanya 15,9 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2025. Beberapa faktor yang penyebab BSU gagal cair di antaranya, tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, hingga telah mengikuti program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). “Macam-macam [faktornya], pokoknya enggak memenuhi syarat,” ungkap Indah.
Syarat tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan itu, bantuan diberikan kepada pekerja dengan syarat Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.
Selain itu, pemerintah memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Kamis 24 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Korban PHK Melonjak 32 Persen, Jawa Tengah Tertinggi
- Masyarakat Khawatirkan Ketidakpastian Ekonomi, Mulai Mengurangi Belanja
- Harga Bawang Merah Rerata Nasional Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp45.233 per Kilogram
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Dibuka Menguat Rp16.276 per Dolar AS
- Amerika Serikat Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Indonesia, Ada Poin Menghapus TKDN
- Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 15 Persen untuk Jepang, Lebih Rendah Dibanding Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar
Advertisement
Advertisement