Advertisement
Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik penyelewengan terhadap komoditas pangan, khususnya beras premium oplosan, yang merugikan negara tidak bisa lagi ditoleransi.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potensi kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun akibat manipulasi harga dan label pada beras bersubsidi.
Advertisement
Dia mencontohkan modus pengemasan ulang beras subsidi menjadi beras premium demi meraup keuntungan. Padahal, seluruh rantai produksi mulai dari pupuk, pestisida, benih, hingga irigasi dibiayai negara.
“Beras yang disubsidi ini ditempel katanya beras premium, harganya tambah Rp5.000–Rp6.000. Ini menurut saudara benar atau tidak? Ini pidana. Ini enggak benar, ini pidana yang saya katakan kurang ajar itu, serakah,” ujar Prabowo saat menghadiri acara Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp100 triliun per tahun. Jika dibiarkan selama lima tahun, maka negara berisiko kehilangan Rp1.000 triliun—angka yang disebutnya cukup untuk merevitalisasi seluruh sekolah, rumah sakit, dan pesantren di Indonesia.
“Dengan Rp1.000 triliun kita bisa perbaiki semua sekolah di Indonesia, kita bisa bantu semua rumah sakit, semua pesantren di seluruh Indonesia,” katanya.
Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menyita keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
BACA JUGA: Hari Ini 24 Juli Diperingati sebagai Hari Kebaya Nasional, Simak Sejarahnya
“Usut, tindak, sita. Karena UUD 1945 pasal 33 jelas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 212 perusahaan penggilingan padi yang terbukti melakukan pelanggaran. Hasil uji laboratorium juga membuktikan manipulasi kualitas beras.
Kendati demikian, Prabowo membuka ruang untuk penyelesaian yang lebih ringan jika para pelaku bersedia mengembalikan kerugian negara.
“Mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar. Kalau bisa kembalikan Rp100 triliun, ya kita mungkin bisa sedikit meringankan [hukuman],” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa sikap kerasnya bukan dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi, melainkan amanat konstitusi. “Ini bukan pikiran Prabowo, ini perintah Undang-Undang Dasar 1945,” kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement

873 Siswa Kulonprogo Peroleh Beasiswa PIP, DPR RI Siap Mengawal
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pajak untuk Omzet Rp500 Juta, Pemerintah Tegaskan UMKM Tak Kena
- Pemerintah Diminta Awasi Transparansi Harga Beras Khusus
- OJK DIY: Dana Rp200 T ke Perbankan Dongkrak Kredit UMKM hingga Pariwisata
- Munas IMI ke-X di Jogja, Moreno Soeprapto Jabat Ketua Umum Periode 2025-2030
- Daftar Harga Pangan Terbaru, Beras dan Bawang Merah Turun
Advertisement
Advertisement