Advertisement
Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera mengumumkan skema dan aturan resmi terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya bersyukur anggaran telah disetujui dengan plafon yang lebih tinggi yakni Rp20 miliar, dari semula Rp5 miliar. Dia meyakini kebijakan ini dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
"Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga men-support pertumbuhan ekonomi," ujar Ara saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Selasa (5/8/2025).
Untuk itu, dia memastikan akan melakukan sosialisasi terkait aturan dan skema KUR perumahan kepada berbagai pihak, termasuk pengembang, perbankan, kontraktor hingga pemilik homestay.
"Kita umumkan pada waktunya, kita umumkan, ini kan ada tiga peraturan Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan," ujarnya.
BACA JUGA:Â Pembangunan JJLS Kelok 23 Parangtritis-Girijati Capai 85,33 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah berencana untuk menyediakan KUR perumahan bagi pelaku UMKM, dengan plafon yang lebih tinggi yakni Rp20 miliar.
Pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025), Airlangga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemberian KUR perumahan untuk UMKM bisa naik dari awalnya Rp5 miliar menjadi Rp20 miliar.
"Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya jadi Rp20 miliar Pak Menteri [Maruarar Sirait]. Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani] sudah setuju jadi hari ini sudah jalan," ungkap Airlangga di Gedung Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, pemerintah disebut akan menyalurkan KUR senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan. Dari total tersebut, sekitar Rp117 triliun dialokasikan sebagai modal kerja untuk pengembang dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun, diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata BPS DIY Soal Standar Kemiskinan Tidak Gunakan Versi Bank Dunia?
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
- Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan
- Triwulan II 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
Advertisement

Bendera One Piece Dicari, Pedagang Umbul-Umbul: Saya Tidak Jual
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Trump Berlaku 7 Agustus, Begini Siasat Disperindag DIY
- Fenomena Rojali dan Rohana Muncul Karena Disrupsi Digital
- KAI Daop 6 Jogja: 1 Juta Penumpang Gunakan Face Recognition
- Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,9 Persen
- Airlangga Sebut Fenomena Rohana dan Rojali Hanya Isu, Klaim Konsumsi Masyarakat Moncer
- Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
Advertisement
Advertisement