Advertisement

Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Seller Tokopedia dan TikTok Shop

Hesti Puji Lestari
Kamis, 25 September 2025 - 05:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Seller Tokopedia dan TikTok Shop Seminar Kekayaan Intelektual dan Media Workshop yang diselenggarakan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia, Rabu (24/9 - 2025) di Yogyakarta. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha umum atau UMKM, baik online atau offline. Alasannya, sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) akan melindungi hak-hak seller terhadap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertangung jawab.

Senior Associate, K&K Advocates, Adrian Luthfi, mengatakan bahwa biaya pendaftaran KI per tahun 2025, cukup terjangkau. Namun ketika berbicara soal biaya, Adrian menyampaikan jika hal tersebut tergantung KI yang ingin didaftarkan apa.

Advertisement

BACA JUGA: UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak

"Tergantung yang ingin didaftarkan apa, kalau merek yang umum pendaftarannya dipatok Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500.000 untuk pelaku UMKM per permohonan," katanya saat mengisi Seminar Kekayaan Intelektual dan Media Workshop yang diselenggarakan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia, Rabu (24/9/2025) di Yogyakarta.

"Sementara kalau hak cipta berbeda, tergantung bentuk ciptaannya apa. Misal batik itu kan ada karya seni batik, itu sekitar Rp200.000 per permohonan," ia menambahkan.

Jika permohonan KI disetujui, maka sertifikat merek tersebut akan berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Akan tetapi dalam proses perpanjang, pelaku UMKM dan bisnis secara umum tidak bisa melakukan modifikasi pada merek yang sudah didaftarkan sebelumnya.

"Kalau merek itu (masa berlakunya) 10 tahun dan bisa diperpanjang. Akan tetapi tidak bisa dilakukan perubahan atau modifikasi," ia menambahkan.

Adrian Luthfi juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual bersifat teritorial sehingga hanya berlaku di Indonesia dan tidak berlaku di luar negeri.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono. Dia mengatakan bahwa merek yang terdaftar juga akan lebih dipercaya konsumen daripada yang tidak memiliki sertifikat yang demikian.

Manfaat yang Dirasakan UMKM Bukan isapan jempol semata, Pemilik Usaha Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, menyampaikan bahwa dirinya merasakan berbagai keuntungan ketika usahanya sudah memiliki KI.

Ia mengatakan jika foto produk dan brandnya yang sebelumnya sering digunakan oleh pihak lain. Namun kini, Dewi punya kuasa untuk menuntutnya secara hukum.

"Manfaatnya (memiliki) KI banyak ya. Dari sebelumnya banyak yang mengambil foto kami dan mencatut nama kami, semenjak ada KI, kami mendapatkan perlindungan di Tokopedia dan TikTok Shop. Jadi jualan lebih nyaman," katanya.

Sesuai dengan tagline yang dibawa, Tokopedia memberikan edukasi kepada pelaku UMKM Yogya tentang pentingnya memiliki Kekayaan Intelektual (AI) agar jualan mereka di platform tersebut tetap nyaman.

Communications Senior Lead Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Antonia Adega, mengatakan bahwa seller TikTok Shop dan Tokopedia akan mendapatkan banyak keuntungan ketika merek dan produk mereka sudah memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual.

Salah satunya yakni kesempatan untuk menjadi seller dengan status "Mall". Adega menegaskan bahwa seller dengan status Mall ada yang berhasil mengalami peningkatan penjualan bahkan hingga 15 kali lipat.

Pemilik Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, sepakat bahwa KI bisa mengoptimalkan peluang ekonomi. Dengan KI, ia bisa menjadi ‘Mall’ di Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat berpartisipasi dalam berbagai kampanye eksklusif dan memanfaatkan beragam fitur khusus yang membantu menaikkan penjualan. "Omzet kami di Tokopedia dan TikTok Shop pun mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPRD DIY Tunggu KMK untuk Finalisasi RAPBD 2026

DPRD DIY Tunggu KMK untuk Finalisasi RAPBD 2026

Jogja
| Kamis, 25 September 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement