Advertisement

Aturan Registrasi Kartu SIM Diubah, Masa Transisi Satu Tahun Disiapkan

Newswire
Senin, 17 November 2025 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Aturan Registrasi Kartu SIM Diubah, Masa Transisi Satu Tahun Disiapkan Ponsel. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Pernita Hestin Untari

 Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi masa transisi setahun sebelum mewajibkan biometrik dalam registrasi kartu SIM telepon seluler, sementara pelanggan lama tidak perlu daftar ulang kecuali ingin memperbarui data.

Advertisement

Kementerian Komdigi pun lantas membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi disusun untuk mengurangi penipuan dan SPAM imbas lemahnya pendaftaran.

Regulasi baru ini disusun sebagai bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan ditujukan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

Selama bertahun-tahun, proses registrasi kartu seluler mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025).

Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.

Nantinya RPM baru ini mengatur penggunaan data kependudukan biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai elemen wajib dalam proses registrasi pelanggan baru.

Kementerian Komdigi menilai penerapan prinsip know your customer (KYC) melalui verifikasi biometrik diperlukan agar identitas yang digunakan untuk pendaftaran nomor seluler benar-benar valid. Meski dasar kewajiban KYC sudah tercantum dalam PM 5/2021, aturan teknis soal pemanfaatan biometrik sebelumnya belum diatur sehingga perlu dihadirkan regulasi yang lebih rinci.

Dalam rancangan aturan tersebut, registrasi pelanggan prabayar maupun pascabayar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mencantumkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, serta data biometrik pengenalan wajah.

Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Aturan baru juga mencakup kewajiban registrasi untuk pengguna eSIM, yang tetap harus melewati verifikasi NIK dan face recognition. RPM ini turut memuat ketentuan mengenai keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta pengaturan masa transisi.

Komdigi Komdigi menyiapkan penerapan bertahap: selama satu tahun sejak peraturan diundangkan, registrasi masih dapat memakai NIK dan KK, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi baru hanya bisa dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah.

Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski dipersilakan jika ingin memperbarui datanya.

Dengan ditetapkannya regulasi baru ini nantinya, sejumlah pasal terkait registrasi pelanggan dalam PM 5/2021 akan dicabut.

Komdigi menegaskan penyusunan aturan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan membuka ruang masukan sebelum menetapkan keputusan.

Kementerian kini mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan mulai 17 hingga 26 November 2025. Masukan dapat disampaikan melalui email resmi Komdigi di [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Operasi Zebra Progo Bidik Balap Liar di Gunungkidul

Operasi Zebra Progo Bidik Balap Liar di Gunungkidul

Gunungkidul
| Senin, 17 November 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement