Advertisement
Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 dinilai membawa sinyal positif bagi perekonomian, namun dampaknya masih terbatas jika tidak dibarengi kebijakan tambahan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menilai relaksasi pajak ini belum cukup kuat untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat secara signifikan.
Ketua Komtap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto, menilai kebijakan pembebasan PPh 21 merupakan langkah strategis bersifat counter cyclical untuk merespons perlambatan ekonomi. Menurutnya, pada kondisi ekonomi melemah, pemerintah perlu menghadirkan relaksasi melalui terobosan kebijakan fiskal agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.
Advertisement
Ia berharap insentif PPh 21 dapat memberikan dorongan awal bagi perekonomian nasional. Namun demikian, Timotius menilai kebijakan tersebut masih belum cukup jika berdiri sendiri. Ia mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen agar daya beli dan konsumsi masyarakat benar-benar terdongkrak.
“Jika konsumsi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi juga akan terdongkrak,” ujar Timotius.
BACA JUGA
Menurutnya, pembebasan PPh 21 tidak secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat. Ia menggambarkan insentif ini lebih berfungsi sebagai sweetener atau pemanis kebijakan, tanpa menyentuh persoalan mendasar perekonomian.
“Persoalan utama ada pada fundamental ekonomi kita, salah satu gejalanya adalah turunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, rendahnya daya beli membuat berbagai stimulus lain, termasuk kredit berbunga rendah, menjadi kurang menarik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, Timotius menegaskan bahwa perekonomian Indonesia sangat bergantung pada sektor informal.
Ia menyebut secara nasional terdapat sekitar 64 juta UMKM, sementara di DIY jumlahnya mencapai kurang lebih 362.000 unit usaha. Sektor informal tersebut, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuan konsumsi masyarakat.
“Ambil kredit, bikin produk, tapi produknya tidak ada yang beli bagaimana? Apalagi produk dari Tiongkok dan Vietnam terus membanjiri pasar,” ungkapnya.
Timotius mengaku menemukan sejumlah pengrajin lokal yang sudah cukup kompetitif dari sisi kualitas. Kendati demikian, tantangan utama masih terletak pada aspek harga, karena konsumen cenderung mencari produk dengan harga paling murah namun kualitas terbaik.
“Kuncinya ada dua, pertama meningkatkan produktivitas, dan kedua meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Insentif pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini menyasar lima sektor usaha, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Sebelumnya, Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto tetap hingga Rp10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, batas penghasilan yang dibebaskan adalah Rp500.000 per hari.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah fiskal yang tepat sasaran sekaligus mencerminkan keadilan pajak dan upaya pemerataan ekonomi. Menurutnya, insentif ini langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa menambah beban biaya bagi dunia usaha.
“Dalam konteks sektor padat karya yang sedang tertekan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” katanya.
Rijadh menambahkan, pembebasan PPh 21 berpotensi mendorong daya beli rumah tangga, khususnya kelompok pekerja berupah menengah ke bawah yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ia juga menjelaskan bahwa kelima sektor penerima insentif dipilih karena bersifat padat karya, rentan terhadap siklus ekonomi, memiliki keterbatasan dalam meneruskan biaya ke harga jual, serta memiliki efek pengganda besar terhadap konsumsi dan penyerapan tenaga kerja, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi pada sektor-sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







