Advertisement

Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli

Anisatul Umah
Kamis, 29 Januari 2026 - 05:17 WIB
Sunartono
Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 dinilai membawa sinyal positif bagi perekonomian, namun dampaknya masih terbatas jika tidak dibarengi kebijakan tambahan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menilai relaksasi pajak ini belum cukup kuat untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat secara signifikan.

Ketua Komtap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto, menilai kebijakan pembebasan PPh 21 merupakan langkah strategis bersifat counter cyclical untuk merespons perlambatan ekonomi. Menurutnya, pada kondisi ekonomi melemah, pemerintah perlu menghadirkan relaksasi melalui terobosan kebijakan fiskal agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.

Advertisement

Ia berharap insentif PPh 21 dapat memberikan dorongan awal bagi perekonomian nasional. Namun demikian, Timotius menilai kebijakan tersebut masih belum cukup jika berdiri sendiri. Ia mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen agar daya beli dan konsumsi masyarakat benar-benar terdongkrak.

“Jika konsumsi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi juga akan terdongkrak,” ujar Timotius.

Menurutnya, pembebasan PPh 21 tidak secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat. Ia menggambarkan insentif ini lebih berfungsi sebagai sweetener atau pemanis kebijakan, tanpa menyentuh persoalan mendasar perekonomian.

“Persoalan utama ada pada fundamental ekonomi kita, salah satu gejalanya adalah turunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, rendahnya daya beli membuat berbagai stimulus lain, termasuk kredit berbunga rendah, menjadi kurang menarik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, Timotius menegaskan bahwa perekonomian Indonesia sangat bergantung pada sektor informal.

Ia menyebut secara nasional terdapat sekitar 64 juta UMKM, sementara di DIY jumlahnya mencapai kurang lebih 362.000 unit usaha. Sektor informal tersebut, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuan konsumsi masyarakat.

“Ambil kredit, bikin produk, tapi produknya tidak ada yang beli bagaimana? Apalagi produk dari Tiongkok dan Vietnam terus membanjiri pasar,” ungkapnya.

Timotius mengaku menemukan sejumlah pengrajin lokal yang sudah cukup kompetitif dari sisi kualitas. Kendati demikian, tantangan utama masih terletak pada aspek harga, karena konsumen cenderung mencari produk dengan harga paling murah namun kualitas terbaik.

“Kuncinya ada dua, pertama meningkatkan produktivitas, dan kedua meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini menyasar lima sektor usaha, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Sebelumnya, Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto tetap hingga Rp10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, batas penghasilan yang dibebaskan adalah Rp500.000 per hari.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah fiskal yang tepat sasaran sekaligus mencerminkan keadilan pajak dan upaya pemerataan ekonomi. Menurutnya, insentif ini langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa menambah beban biaya bagi dunia usaha.

“Dalam konteks sektor padat karya yang sedang tertekan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” katanya.

Rijadh menambahkan, pembebasan PPh 21 berpotensi mendorong daya beli rumah tangga, khususnya kelompok pekerja berupah menengah ke bawah yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ia juga menjelaskan bahwa kelima sektor penerima insentif dipilih karena bersifat padat karya, rentan terhadap siklus ekonomi, memiliki keterbatasan dalam meneruskan biaya ke harga jual, serta memiliki efek pengganda besar terhadap konsumsi dan penyerapan tenaga kerja, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi pada sektor-sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang

Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang

Gunungkidul
| Kamis, 29 Januari 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement