Advertisement
Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
Investasi emas / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nilai tukar baht yang terus menguat memaksa pemerintah Thailand turun tangan melalui kebijakan baru.
Mereka memperketat pengawasan perdagangan emas untuk menahan laju penguatan mata uang baht yang dinilai sudah melampaui fundamental ekonomi.
Advertisement
Kebijakan ini diambil setelah pelaku usaha mengeluhkan dampak apresiasi baht terhadap daya saing ekspor dan stabilitas sektor riil.
Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nitithanprapas menyampaikan bahwa Bank of Thailand (BOT) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh transaksi perdagangan emas—baik melalui bursa, platform daring, maupun jalur konvensional—untuk dilaporkan secara berkala.
BACA JUGA
Langkah ini bertujuan memberi bank sentral visibilitas penuh terhadap arus dana yang berasal dari komoditas logam mulia tersebut.
Berdasarkan analisis otoritas moneter, aktivitas transaksi emas disebut menjadi salah satu faktor signifikan yang memberi tekanan apresiatif terhadap nilai tukar baht. Dengan kewajiban pelaporan, BOT dapat memantau pergerakan dana masuk dan keluar secara lebih presisi serta merumuskan respons kebijakan yang terukur.
“Bank sentral juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang lebih ketat untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi emas,” ujar Ekniti, dikutip dari Nation Thailand.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan mengoordinasikan langkah dengan lembaga terkait guna mengelola faktor eksternal dan domestik yang memengaruhi kurs, agar pergerakan baht tetap berada dalam rentang wajar dan mendukung pemulihan ekonomi.
Di luar isu moneter, Pemerintah Thailand secara paralel menyiapkan pembaruan regulasi sektor konstruksi. Direktur Jenderal Comptroller General’s Department (CGD) Patricia Mongkhonvanit menyatakan revisi aturan ditargetkan berlaku paling lambat awal Februari, dengan fokus pada pengurangan risiko kerja dan pencegahan kecelakaan fatal pada proyek pemerintah.
Regulasi tersebut akan mencakup proyek konstruksi bernilai minimal 5 juta baht, proyek gedung, serta kontrak antar-lembaga dengan nilai 1 miliar baht atau lebih. Pemerintah juga akan memperkenalkan sistem “buku catatan kontraktor” (contractor record book) untuk memantau rekam jejak pelaksana proyek. Seluruh ketentuan kini berada pada tahap finalisasi persetujuan seusai melalui rangkaian proses pengajuan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan di Polresta Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang
- Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
- Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
- Diskon Tiket Lebaran 2026 Disiapkan Pemerintah untuk Mudik
- Inflasi DIY Januari 2026 Diprediksi Melandai Usai Libur Nataru
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Melonjak
- Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
Advertisement
Advertisement



