Advertisement
OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA - HO/OJK)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di ruang digital. Regulasi baru tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi diberlakukan.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK tidak mengatur individu sebagai influencer, melainkan fokus pada aktivitas digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Advertisement
Menurut Friderica, regulasi pasar modal yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, belum mengatur secara rinci aktivitas promosi atau rekomendasi investasi di ruang digital.
“Kalau influencer dikaitkan dengan undang-undang pasar modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, dan 103. Namun di luar pasar modal, kami baru saja mengeluarkan peraturan OJK yang mengatur aktivitas di dunia digital,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).
BACA JUGA
Ia menjelaskan, pengawasan OJK menitikberatkan pada dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas, bukan pada siapa pelakunya. Setiap pihak yang menyampaikan pernyataan atau rekomendasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian finansial bagi publik berpotensi dikenai sanksi.
“Siapapun orangnya, apabila berkata atau merekomendasikan sesuatu yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, tentu akan kami tindak,” katanya.
Friderica mencontohkan, influencer yang mempromosikan produk keuangan dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima imbalan atau komisi dari pihak tertentu, dapat dikenai sanksi. Termasuk pula praktik “pom-pom” saham, yakni upaya mengerek harga saham melalui promosi masif sebelum dilepas demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu dapat dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.
Terkait waktu pemberlakuan, Friderica menyebut regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan.
“POJK-nya sudah kami keluarkan, sekarang tinggal menunggu diundangkan,” ujarnya.
OJK berharap, dengan adanya regulasi ini, ekosistem promosi dan penyebaran informasi produk keuangan di media sosial menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Mei, Okupansi Hotel Jogja Diprediksi Naik
- Prabowo Target 25.000 Koperasi Merah Putih, Dimulai 1.000 Unit
- Aturan Impor Baru 2026, Kemendag Batasi Komoditas Pangan
- Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini, Antam Rp2,89 Juta
- Kinerja APBN DIY Maret 2026: Belanja Negara Tembus Rp4,71 Triliun
- Jadwal Tes Kopdes Merah Putih 2026 Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu
Advertisement
Advertisement






