Advertisement
Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
Foto ilustrasi. Alat berat (ekskavator) memindahkan batu bara ke atas mobil truk dari atas kapal tongkang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. JIBI - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan batu bara yang selama ini melaporkan kerugian di atas kertas tetapi tetap beroperasi penuh kini berhadapan dengan instrumen pungutan baru yang tidak bisa dihindari. Pemerintah menyiapkan bea keluar atas ekspor batu bara yang ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026, dan para analis menilai kebijakan ini sengaja dirancang sebagai alat anti-penghindaran pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi lampu hijau atas formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
Advertisement
"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [2026 penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu, kan, kan masih mau saya rapatin dulu," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya enggan memastikan rentang tarif yang akan dikenakan, termasuk soal isu tarif 5%–10% yang sudah beredar. Ia menegaskan bahwa keputusan tarif ada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
BACA JUGA
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan mengapa pemerintah memilih instrumen bea keluar ketimbang skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang lazim dipakai untuk menangkap windfall profit.
"Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance," tegas Fajry, Kamis (26/3/2026).
Fajry merujuk pada temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mensinyalir banyak perusahaan batu bara melaporkan kerugian, namun operasionalnya tetap berjalan normal, sebuah anomali yang mendorong otoritas fiskal mencari mekanisme pungutan yang lebih sulit diakali.
Dari sisi potensi penerimaan, Fajry menghitung bahwa jika bea keluar diterapkan dengan tarif 5% mulai April 2026, dengan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp16.900 per dolar AS dan kenaikan harga batu bara global sebesar 23,81% secara tahunan, negara bisa meraup tambahan Rp19,3 triliun.
"Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%," ungkap Fajry.
Angka itu memang kecil dibandingkan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Namun Fajry menekankan, tambahan itu sangat krusial untuk mengejar target penerimaan bea keluar tahun ini senilai Rp42,56 triliun, melonjak 75,7% dibandingkan realisasi 2025.
"Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut," urainya.
Momentum penerapan kebijakan ini tidak terlepas dari tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah. Harga minyak dunia yang melonjak ikut mendongkrak anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang berpotensi melebarkan defisit APBN. Di saat yang sama, harga batu bara di pasar global juga naik bahkan melampaui US$135 per ton, membuka peluang windfall profit bagi eksportir.
Purbaya menyadari kebijakan ini akan menuai penolakan dari industri. Namun ia menegaskan bahwa yang dihitung bukan keinginan pimpinan perusahaan, melainkan sejauh mana profitabilitas mereka terdampak.
"Di level teknis mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia ya [tapi] profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau, maunya," ungkap Purbaya.
Sebagai implikasi lanjutan, Purbaya mengisyaratkan akan ada penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang, yang detailnya akan bergantung pada asesmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Purbaya juga menepis kekhawatiran soal potensi defisit melampaui ambang 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ia menjelaskan bahwa defisit yang terjadi pada dua bulan pertama 2026 memang dirancang untuk mengakomodasi penarikan belanja negara ke depan (front-loading) agar distribusi anggaran lebih merata sepanjang tahun.
"Kalau [bea keluar] itu boleh, nanti kan pendapatan naik, hitungan defisitnya beda lagi. Jadi orang-orang di luar yang bilang 'gimana Purbaya bilang ekonomi bagus, padahal anggaran defisit', kan memang didesain defisit anggaran, kenapa bingung?" katanya.
APBN mencatat defisit sebesar Rp135,7 triliun per akhir Februari 2026 atau setara 0,53% dari PDB, naik 342,4% dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah merancang defisit APBN 2026 secara keseluruhan sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68% terhadap PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
Advertisement
Advertisement








