Dirut Telkom: Infrastruktur dan Keamanan Digital Jadi Fondasi Industri AI Masa Depan
Telkom menilai pembangunan infrastruktur, ekosistem mitra, dan investasi jangka panjang menjadi kunci pengembangan industri kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Mistsubishi Pajero Sport milik SD, pengusaha ponsel asal DIY yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, belum lama ini./Istimewa-Kanwil DJP DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang pengusaha ponsel berinisial SD disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Penyidik menyita mobil tersebut karena diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SD.
Delik pidana yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SD dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Selain mobil, aset yang disita dalam proses penyidikan adalah sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Bantul, sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Kabupaten Sleman dan beberapa rekening bank.
Aset yang disita tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan digunakan sebagai pemulihan kerugian negara pada saat putusan pengadilan telah diperoleh.
Penyitaan aset milik wajib pajak tersebut hendaknya menjadikan pelajaran bagi masyarakat (wajib pajak) agar terhindar dari masalah pidana pajak dengan cara melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
Proses penyidikan tidak saja membebani wajib pajak karena sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi juga dapat mengganggu kelangsungan usaha wajib pajak dan reputasi pengusaha di mata pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telkom menilai pembangunan infrastruktur, ekosistem mitra, dan investasi jangka panjang menjadi kunci pengembangan industri kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Layanan perpanjangan SIM Gunungkidul Sabtu malam 31 Oktober tersedia di Pasar Argosari. Simak jadwal, lokasi, dan persyaratannya.
Layanan SIM Keliling Malam di Sleman City Hall buka Sabtu 31 Oktober pukul 19.00–21.00 WIB. Simak jadwal dan syarat perpanjangan SIM.
Anggota DPRD, baik di tingkat daerah maupun pusat, pada prinsipnya merupakan representasi suara rakyat. Melalui mereka, masyarakat menitipkan harapan
Tim PPK Ormawa HIMATA UMBY meraih Video Paling Persuasif Terbaik 4 di Abdidaya Ormawa 2026 lewat program diversifikasi produk kelapa.
Polda Jateng menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus pembakaran warung.