Advertisement
Begini Klarifikasi Pemerintah Soal Pajak Sembako dan Sekolah
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako.
Berdasarkan surat elektronik (surel) yang dikirim untuk para wajib pajak, Minggu (13/6/2021), DJP menyampaikan bahwa berita yang beredar akhir-akhir ini berkaitan dengan pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Advertisement
DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah fokus pada upaya penanggulangan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Pemerintah pun menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan mengingat situasi ekonomi yang lemah akibat pandemi Covid-19, salah satunya yaitu usulan untuk mengubah pengaturan PPN.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis DJP dalam suratnya.
DJP memaparkan ada beberapa poin-poin yang penting terkait dengan usulan perubahan pengaturan PPN. Pertama, pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi.
Kedua, penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misal atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebaliknya, tarif PPN dikenakan lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Ketiga, untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
BACA JUGA: Penjaga Keamanan Israel Tembak Mati Perempuan Palestina
Rencana pemerintah tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan DJP menegaskan dalam prosesnya, pemerintah akan mendengarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan agar rancangan kebijakan bisa bersifat adil dan lebih baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Adapun berdasarkan berkas rumusan RUU KUP yang diterima Bisnis, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok.
Pertama, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas di Pegadaian Stabil Rp2,37 juta Per Gram
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
Advertisement
Advertisement




