Advertisement
Begini Klarifikasi Pemerintah Soal Pajak Sembako dan Sekolah
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako.
Berdasarkan surat elektronik (surel) yang dikirim untuk para wajib pajak, Minggu (13/6/2021), DJP menyampaikan bahwa berita yang beredar akhir-akhir ini berkaitan dengan pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Advertisement
DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah fokus pada upaya penanggulangan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Pemerintah pun menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan mengingat situasi ekonomi yang lemah akibat pandemi Covid-19, salah satunya yaitu usulan untuk mengubah pengaturan PPN.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis DJP dalam suratnya.
DJP memaparkan ada beberapa poin-poin yang penting terkait dengan usulan perubahan pengaturan PPN. Pertama, pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi.
Kedua, penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misal atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebaliknya, tarif PPN dikenakan lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Ketiga, untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
BACA JUGA: Penjaga Keamanan Israel Tembak Mati Perempuan Palestina
Rencana pemerintah tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan DJP menegaskan dalam prosesnya, pemerintah akan mendengarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan agar rancangan kebijakan bisa bersifat adil dan lebih baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Adapun berdasarkan berkas rumusan RUU KUP yang diterima Bisnis, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok.
Pertama, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bidik PAD Wisata Rp36,4 Miliar pada 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
Advertisement
Advertisement



