Advertisement
Kementerian Keuangan Sebut Pajak Penjual Online Bukan Hal Baru, Ternyata Tidak Semuanya Kena

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri penjelasan rinci soal rencana pengenaan pajak untuk penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lain-lain.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan pengenaan pajak ini bukan hal baru.
Advertisement
Febrio mengatakan pelibatan platform digital penyelanggara perdagangan online atau e-commerce sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Double Check bertema Stimulus Ekonomi bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat di Toeti Heraty Museum Cemara 6 Galeri, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Viral Parkir Mobil di Bandara Intenasional Lombok Pakai QRIS Kurang dari 1 Jam Rp360.000
“Yang jelas itu bukan pajak baru. Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio kepada wartawan.
Menurut Febrio, Kementerian Keuangan berharap e-commerce juga ikut menjadi mitra strategis dalam pemungutan pajak agar sistem administrasi perpajakan makin rapi.
Dia pun memastikan bahwa pengenaan pajak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak.
“[Di bawah] Rp500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” paparnya.
Ketika ditanya soal potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menyebut bahwa langkah ini bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang rutin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
“Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Toyota Rajai Impor Mobil CBU pada Januari-Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Bawang, Cabai, hingga Daging Sapi Turun
- Harga Emas Antam Anjlok hingga Rp1,88 Juta per Gram, Buyback Rp1,72 Juta per Gram
- Sejak Jumat Ribuan Penumpang Kereta Api Memadati Stasiun di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kemenhub Segera Bersihkan Truk ODOL, Tak Lagi Ditunda-tunda
- Kinerja Produksi Industri Otomotif Inggris Anjlok ke Level Terendah Sejak 1949
Advertisement
Advertisement