Advertisement

Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir

Anisatul Umah
Senin, 30 Juni 2025 - 22:57 WIB
Sunartono
Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir Ilustrasi belanja online - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY mendukung rencana pemerintah menarik pajak e-commerce 0,5% dari pendapatan penjual yang omzet tahunannya Rp500 juta-Rp4,8 miliar. Akan tetapi Apindo DIY juga mendorong agar pemerintah memberikan stimulus gratis ongkos kirim atau free ongkir.

Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan wacana pajak e-commerce ini sudah lama, sebab belum ada pengaturan terkait e-commerce di Indonesia.

Advertisement

Ia memberikan catatan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih perpajakan, karena semua transaksi sudah dikenai pajak. Menurutnya pajak e-commerce ini perlu diatur secara holistik melalui kajian yang mendalam.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 30 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

"Saya usulnya kebijakan stimulus dari pemerintah, misalnya melalui free ongkir. Mestinya pajak e-commerce juga kembali pada pengusaha," ucapnya, Senin (30/6/2025).

Timotius menjelaskan dampak negatif dari pajak e-commerce ini di antaranya potensi penurunan transaksi e-commerce. Lalu tantangan dari UMKM saat ini adalah kalah saing dengan produk dari Tiongkok, Vietnam, hingga Bangladesh, di mana harganya lebih murah. Di DIY sudah ada stimulus free ongkir, ia berharap agar pemerintah pusat mengadopsi hal ini.

Potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar, mencapai 146 miliar dolar AS atau terbesar di Asean. Sehingga jika dikenai pajak akan jadi pemasukan untuk negara.

"Tapi pajak itu harus menguntungkan pengusaha juga, terutama pengusaha kecil dan menengah. Pemerintah punya kepentingan untuk multiplier effect dari transaksi e-commerce nya, sebagai keniscayaan di era digital," ujarnya.

Menurutnya besaran pajak 0,5% ini sudah ideal sebagai angka psikologis, asal jangan nanti dinaik-naikkan lagi. Daripada tidak ada aturan terkait pajak e-commerce namun penyedia platform diminta data transaksinya, siapa saja pengusaha yang memanfaatkan platformnya. "Misalnya anda punya toko di e-commerce, transaksi anda itu diminta oleh pajak selama lima tahun misal," ucapnya.

Bahkan menurutnya aturan pajak untuk e-commerce ini sudah agak terlambat. Timotius menegaskan kuncinya ada di pengaturan bukan peraturan. Sehingga pengaturan harus berkeadilan.

BACA JUGA: Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA

Dilansir dari JIBI/Bisnis.com, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring. "Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan," ujarnya.

Hanya saja, Kementerian Keuangan belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit. "Kapan berlakunya nanti akan diatur oleh ketentuan tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili

Kulonprogo
| Selasa, 01 Juli 2025, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement