Advertisement
Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pendistribusian LPG tabung 3 kg per Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, atau sebesar 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton. Dengan demikian masih ada sekitar 4,68 juta ton stok LPG yang belum terdistribusikan.
“Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
Tri memproyeksikan hingga akhir tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton. Hal tersebut, sesuai surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Terkait pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg di tahun 2025, Tri menyampaikan di hadapan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi pendistribusian LPG 3 kg tahap 1, yaitu pendataan pengguna.
Hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina. Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi.
BACA JUGA: Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Pada periode Januari-Mei 2025 juga telah dilaksanakan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG. Penataan regulasi dilakukan agar di setiap SPBE sebelum dinaikkan ke truk untuk dibawa ke agen maupun ke pangkalan, maka harus menggunakan timbangan agar berat LPG sesuai yakni 3 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Upacara Pengibaran Bendera di Laut Gunungkidul, Peserta Digulung Ombak dan Diempas Angin
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 Turun, Rp1.894.000 per Gram
- Harga Beras Premium dan Medium Hari Ini 18 Agustus 2025 Naik di atas HET
- Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
- MUI Beri Pemahaman Sri Mulyani Soal Beda Pajak dan Zakat
- India Pangkas Pajak Mobil
- Teka-Teki Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagramnya
- Kuota Rumah Subsidi Tahun Depan Ditargetkan 350.000 Unit
Advertisement
Advertisement