Advertisement
Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pendistribusian LPG tabung 3 kg per Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, atau sebesar 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton. Dengan demikian masih ada sekitar 4,68 juta ton stok LPG yang belum terdistribusikan.
“Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
Tri memproyeksikan hingga akhir tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton. Hal tersebut, sesuai surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Terkait pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg di tahun 2025, Tri menyampaikan di hadapan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi pendistribusian LPG 3 kg tahap 1, yaitu pendataan pengguna.
Hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina. Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi.
BACA JUGA: Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Pada periode Januari-Mei 2025 juga telah dilaksanakan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG. Penataan regulasi dilakukan agar di setiap SPBE sebelum dinaikkan ke truk untuk dibawa ke agen maupun ke pangkalan, maka harus menggunakan timbangan agar berat LPG sesuai yakni 3 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Stasiun Palur
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement