Advertisement
Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dicabut guna memberikan kemudahan berusaha di bidang perdagangan Hal ini sejalan dengan pencabutan empat Permendag, Kemendag resmi mengganti dan menerbitkan dua Permendag baru.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025 (Permendag 25/2025) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Advertisement
Nantinya, apabila pengusaha sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba, namun Pemda tak kunjung menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi mengungkap bahwa selama ini Kemendag menerima banyak keluhan terkait penerbitan surat tanda daftar pendaftaran waralaba oleh Pemda yang terlalu lama.
Padahal, ungkap Budi, syarat untuk pengusaha dapat melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
“Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama,” terangnya.
BACA JUGA: Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 (Permendag 26/2025) tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri. “Sebenarnya empat Permendag ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Adapun keempat Permendag yang dicabut di ranah perdagangan adalah pertama, Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (Permendag 36/2007) tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan yang sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
Kedua, Permendag Nomor 22 Tahun 2006 (Permendag 26/2006) yang diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2019 (Permendag 6/2019), yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang yang juga sudah diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021).
Ketiga, Permendag Nomor 25 tahun 2020 (Permendag 25/2020) tentang laporan keuangan tahunan perusahaan yang juga sudah dicabut. “Karena ada PP yang lebih tinggi yang telah berlaku,” imbuhnya.
Keempat, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 (Permendag 4/2023) tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Adapun, regulasi mengenai pupuk sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Nah ini Permendag sudah diperlukan lagi, sehingga biar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, maka keempat Permendag tadi kami cabut dengan Permendag baru, yaitu Nomor 26 Tahun 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Rika Anggraeni
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement

Wamensos Agus Jabo Masuk ke Selokan Bersihkan Sampah di Nanggulan Kulonprogo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement