Advertisement
Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dicabut guna memberikan kemudahan berusaha di bidang perdagangan Hal ini sejalan dengan pencabutan empat Permendag, Kemendag resmi mengganti dan menerbitkan dua Permendag baru.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025 (Permendag 25/2025) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Advertisement
Nantinya, apabila pengusaha sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba, namun Pemda tak kunjung menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
“Nah, selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang memakan waktu cukup lama sehingga pengusaha menjadi menunggu,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi mengungkap bahwa selama ini Kemendag menerima banyak keluhan terkait penerbitan surat tanda daftar pendaftaran waralaba oleh Pemda yang terlalu lama.
Padahal, ungkap Budi, syarat untuk pengusaha dapat melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
“Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama,” terangnya.
BACA JUGA: Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 (Permendag 26/2025) tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri. “Sebenarnya empat Permendag ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Adapun keempat Permendag yang dicabut di ranah perdagangan adalah pertama, Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (Permendag 36/2007) tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan yang sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
Kedua, Permendag Nomor 22 Tahun 2006 (Permendag 26/2006) yang diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2019 (Permendag 6/2019), yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang yang juga sudah diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021).
Ketiga, Permendag Nomor 25 tahun 2020 (Permendag 25/2020) tentang laporan keuangan tahunan perusahaan yang juga sudah dicabut. “Karena ada PP yang lebih tinggi yang telah berlaku,” imbuhnya.
Keempat, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 (Permendag 4/2023) tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Adapun, regulasi mengenai pupuk sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Nah ini Permendag sudah diperlukan lagi, sehingga biar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, maka keempat Permendag tadi kami cabut dengan Permendag baru, yaitu Nomor 26 Tahun 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Rika Anggraeni
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen, Indonesia Butuh Rp7,45 Kuadriliun
- Jelang HUT Kemerdekaan RI, Harga Emas Hari Ini Kompak Turun
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Ditargetkan Minimal 5,4 Persen
- Saat Prabowo Pidato IHSG Sempat Sentuh 8.000, Lalu Tergelincir ke Zona Merah
- Periode Januari-Juli 2025, KAI Angkut 60 Ribu Ton Avtur ke Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 17 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Pangan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 80 Hari Ini
- Jelang HUT Kemerdekaan RI, Harga Emas Hari Ini Kompak Turun
- Begini Upaya Disnakertrans Menekan Pengangguran di DIY
- UMKM Pangan Bakal Punya Akses ke Ritel Modern
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara saat Pesta Rakyat HUT ke-80
- Heboh Kabar Investor Israel Masuk ke Bali, Ini Kata Imigrasi
- Daftar Kementerian dan Lembaga Penyedot Anggaran Terbesar 2026
Advertisement
Advertisement