Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah, PPIH Lakukan Pencarian
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik direncanakan bebas dari pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP yang hingga saat ini belum terbit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan masyarakat. Terdapat kekhawatiran bahwa harga seluruh jenis barang akan naik karena tarif PPN menjadi 11%, tetapi Suryo menampik hal tersebut.
Menurutnya, tetap ada berbagai ketentuan dari kebijakan utama kenaikan PPN. Misalnya, terdapat sejumlah barang yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), bahkan ada juga sejumlah barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA: PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Jogja Waswas
"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],"ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).
Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.
Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
"Contohnya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai," ujar Suryo.
BACA JUGA: Ratusan Triliun Duit Pemda Mengendap di Bank, Ini Kata Menkeu
Suryo menyatakan bahwa meskipun belum terdapat aturan turunan mengenai PPN, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
"Mungkin PP-nya [peraturan pemerintah] belum ada ya, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Jadwal KRL Palur-Jogja 6 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di 13 stasiun.
Lima remaja SMP dan SMK diamankan warga di Karangnongko, Klaten. Mereka diduga hendak nglitih dan kedapatan membawa stik golf serta selang.
Polisi mendalami motif penyerangan tiga jemaah Masjid Darul Ma’arif di Duren Sawit. Sejumlah senjata tajam dan tabung gas ditemukan.
Program Gentengisasi meluncurkan pengiriman 2,4 juta genteng Jatiwangi. Sugiono menyebut program ini berpotensi menggerakkan UMKM dan membuka lapangan kerja.
Lima mahasiswa UGM asal Banyumas mengolah limbah jerami menjadi hard carbon untuk material anoda baterai ion natrium.