OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman kepada bank perlu terhindar dari daftar hitam Bank Indonesia. Anda perlu memperhatikan beberapa hal agar proses pengajuan pinjaman lebih mudah. Dalam riwayat kredit, para nasabah bank dikategorikan menjadi lima kategori.
1. Skor 1 : kredit lancar, tidak pernah menunggak
2. Skor 2 : kredit dalam perhatian khusus, ada tunggakan cicilan kredit 1 – 90 hari
3. Skor 3 : kredit tidak lancar, tunggakan cicilan kredit 91 – 120 hari
4. Skor 4 : kredit diragukan, tunggakan cicilan kredit 121 – 180 hari
5. Skor 5 : kredit macet, tunggakan cicilan lebih dari 180 hari
Jika Anda masuk dalam kategori satu dan dua, maka Anda masih lebih mudah dalam mengajukan pinjaman. Jika Anda masuk dalam kategori tiga sampai lima, bank biasanya tidak ingin mengambil risiko.
Oleh karena itu, jika Anda ingin meminjam kepada bank, berikut merupakan beberapa tips yang dapat Anda ikuti yang dilansir dari berbagai sumber.
Sebelum mengajukan, pastikan memahami seberapa besar kemampuan Anda. Pastikan besar cicilan tidak melebihi kemampuan Anda, agar tidak menyulitkan Anda untuk membayar hutang.
Perhitungkan apa saja yang menjadi kebutuhan Anda. Gunakanlah dengan cermat dan efektif untuk membangun usaha Anda. Jika nantinya bisnis Anda sudah mapan, Anda bisa berinvestasi kembali ke bisnis. Dengan menggunakan lebih sedikit kredit, maka akan menunjukkan bahwa bisnis Anda stabil secara finansial dan tidak bergantung dengan kredit. Hal ini dapat meninggikan skor kredit Anda.
Jika Anda membayar lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan mempengaruhi kredit Anda. Pastikan untuk membayar tepat waktu untuk meningkatkan skor kredit Anda.
Pisahkan antara kredit pribadi dengan kredit bisnis, untuk meminimalkan dampak terhadap satu dengan yang lain. Contohnya, jika Anda mengalami kesulitan pribadi, maka kesulitan tersebut tidak akan mengganggu laporan kredit bisnis Anda. Namun, akan lebih baik jika kedua kredit Anda tetap berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Usulan penambahan lampu lalu lintas di Sleman yang diajukan sejak 2022 belum ditindaklanjuti. Dishub fokus pada keselamatan dan manajemen lalu lintas.
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Tarif paket wisata Jip Lava Tour Merapi naik Rp50.000 sejak 10 Juni 2026 akibat lonjakan biaya BBM, oli, dan suku cadang kendaraan.
SMPN 1 Jetis Bantul menegaskan tidak terlibat jual beli seragam. Aduan ke ORI DIY disebut terjadi karena kesalahpahaman dengan paguyuban orang tua.
BMKG menyatakan El Nino telah masuk kategori kuat. Pemerintah memperkuat mitigasi kekeringan dan karhutla selama musim kemarau 2026.