Advertisement
Ini 6 Tips Agar Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Teknologi finansial berupa pinjaman online sejatinya memiliki manfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Salah satu keunggulannya adalah pengajuan dan persyaratan yang lebih mudah.
Namun, akan menjadi bencana jika masyarakat meminjam dana di platform pinjaman online yang ilegal alias tidak resmi.
Advertisement
Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, mengungkapkan ada enam hal yang harus betul-betul diperhatikan masyarakat ketika mendapatkan penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Yosi berpendapat, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yakni tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital, salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.
"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/11/2021).
Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.
"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.
Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat e-mail, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.
Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat e-mail pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.
Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.
Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.
Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, e-mail, KTP, dan nomor telepon.
Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan. "Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.
Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement