39 WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Sudah Ditemukan
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Teknologi finansial berupa pinjaman online sejatinya memiliki manfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Salah satu keunggulannya adalah pengajuan dan persyaratan yang lebih mudah.
Namun, akan menjadi bencana jika masyarakat meminjam dana di platform pinjaman online yang ilegal alias tidak resmi.
Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, mengungkapkan ada enam hal yang harus betul-betul diperhatikan masyarakat ketika mendapatkan penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Yosi berpendapat, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yakni tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital, salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.
"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/11/2021).
Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.
"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.
Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat e-mail, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.
Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat e-mail pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.
Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.
Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.
Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, e-mail, KTP, dan nomor telepon.
Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan. "Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.
Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru periode 2026–2031, sekaligus memperkuat arah gerakan kepemudaan di Jogja
Puasa Tarwiyah dan Arafah bukan syarat sah kurban. Simak penjelasan hukum, jadwal puasa Zulhijah 2026, dan keutamaannya.
BYD M6 DM resmi meluncur di Indonesia sebagai MPV hybrid pertama BYD dengan klaim irit 65 km/liter dan jarak tempuh hingga 1.000 km.
Oakwood Yogyakarta menghadirkan pengalaman hunian modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan bisnis maupun rekreasi.