Advertisement
Ini 6 Tips Agar Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Teknologi finansial berupa pinjaman online sejatinya memiliki manfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Salah satu keunggulannya adalah pengajuan dan persyaratan yang lebih mudah.
Namun, akan menjadi bencana jika masyarakat meminjam dana di platform pinjaman online yang ilegal alias tidak resmi.
Advertisement
Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, mengungkapkan ada enam hal yang harus betul-betul diperhatikan masyarakat ketika mendapatkan penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Yosi berpendapat, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yakni tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital, salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.
"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/11/2021).
Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.
"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.
Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat e-mail, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.
Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat e-mail pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.
Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.
Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.
Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, e-mail, KTP, dan nomor telepon.
Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan. "Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.
Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Emas Pegadaian Menguat, Harga Galeri24 dan UBS Melonjak
- Menkeu Purbaya Siapkan Perombakan Besar Pejabat Bea Cukai
- Pemerintah Siapkan Skema Bulanan Subsidi Energi 2026
- Wow! Biaya Hidup Mahasiswa Jogja Tembus Jutaan Rupiah per Bulan
- GoTo Luncurkan Empat Program Bakti, Perkuat Kesejahteraan Mitra Gojek
Advertisement
Advertisement



