Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk perusahaan pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA : 88 Pinjol Diblokir
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjol. Untuk itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.
“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujar Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Ogi mengungkapkan bahwa OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi, yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya bagi pinjol. Pengaturan ini nantinya dilakukan dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.
Meski akan melakukan pengaturan sehingga lebih adil, Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa.
Berdasarkan hasil riset OJK 2021, manfaat ekonomi alias bunga pinjaman pada pinjol dapat ditetapkan pada kisaran 0,311 persen – 0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, imbuh Ogi, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan mutiguna. Di sisi lain, untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar.
Adapun tercatat, per Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.
“Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.