BGN Kaji Sanksi SPPG Kulonprogo Usai Kasus Keracunan
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran joki pinjaman online (Pinjol). Joki Pinjol kerap menawarkan penghapusan gagal bayar hingga pencairan dana.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan sejauh ini di DIY belum ada aduan terkait dengan Joki Pinjol. Adanya joki Pinjol menjadi perhatian khusus bagi OJK DIY saat ini. "Alhamdulillah di Jogja sampai dengan saat ini laporan mengenai joki Pinjol tidak ada," ucapnya, Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA: Butuh Pinjaman Saat Ramadhan, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Legal
Dia menjelaskan penggunaan joki Pinjol bisa menimbulkan banyak bahaya. Seperti penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, konsumen tidak punya kontrol atas pinjaman, dan tarif joki yang mahal.
"Jadi kepada masyarakat yang mendapatkan tawaran joki Pinjol misal menjanjikan bisa menghapus gagal bayar, dan mencairkan dana pinjaman online, kami menghimbau agar mengabaikan tawaran jasa joki Pinjol," jelasnya.
OJK DIY meminta agar masyarakat melakukan pengajuan pinjaman sendiri kepada Pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Kemudian masyarakat juga harus senantiasa menjaga data pribadinya.
"Tidak memberikan identitas data pribadi seperti KTP, SIM atau paspor kepada orang yg tidak dikenal," lanjutnya.
BACA JUGA:OJK Ingatkan Lagi Gen Z Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan Pinjol untuk kebutuhan konsumtif.
Dia menyebut sebagian masyarakat memanfaatkan Pinjol untuk memenuhi gaya hidupnya. Mulai dari membeli tas, gadget hingga beli tiket konser.
"Sekarang kan zaman sosial media, jadi orang cenderung bagaimana caranya terlihat keren. Kadang juga untuk beli tiket konser itu pakai Pinjol. Sekarang juga ramai paylater juga konsumtif banyak beli lain-lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.
DPR menilai penindakan TPPO modus pengantin pesanan penting untuk melindungi korban dan mencegah eksploitasi serta kekerasan.
DPRD Sleman berharap investasi kereta gantung Prambanan Rp200 miliar menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan UMK masyarakat.