Okupansi Hotel di DIY Turun 5-10 Persen, PHRI Soroti Persaingan Akomodasi
PHRI DIY mencatat okupansi hotel berbintang 35–45% dan nonbintang 15–25% hingga Oktober 2026, turun 5–10% dibandingkan tahun lalu.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum mencabut moratorium izin baru bagi financial technology (Fintech) peer to peer lending/ pinjaman online (Pinjol). Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar moratorium ini tidak dicabut.
Dia menjelaskan moratorium tujuannya untuk menghentikan perusahaan Fintech baru yang akan masuk ke industri. Sebab jumlah perusahaannya dianggap sudah cukup. Meski di sisi lain moratorium ini juga berdampak pada pertumbuhan perusahaan Fintech ilegal.
"Pendapat saya moratorium tidak perlu dicabut, namun diimbangi dengan sosialisasi yang masif mengenai Fintech di masyarakat. OJK harus lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan dalam memberikan sosialisasi," ucapnya dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Menurutnya budaya konsumtif dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan Fintech. Fintech legal dan ilegal masih dianggap menarik jadi sumber pendanaan atau pinjaman.
Baca juga: Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya
"Proses admin mudah, dana cepat cair, dan tentu saja tanpa agunan, meski tingkat bunganya tinggi. Itu yang tidak disadari oleh peminjam," jelasnya.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan izin pengawasan Fintech peer to peer lending ada di OJK Pusat atau Jakarta. Sehingga tidak ada pengajuan izin di DIY.
"Belum dicabut moratoriumnya. Pengawasan Fintech peer to peer lending masih di Jakarta semua," ungkapnya.
Mengutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, OJK memperkirakan moratorium kebijakan perizinan Fintech peer to peer lending akan dicabut paling lambat pada kuartal III/2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari sisi regulasi maupun pengawasan tidak masalah. "Kemungkinan pada triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium Fintech]."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI DIY mencatat okupansi hotel berbintang 35–45% dan nonbintang 15–25% hingga Oktober 2026, turun 5–10% dibandingkan tahun lalu.
Cristiano Ronaldo mengumumkan pensiun dari timnas Portugal setelah 23 tahun, dengan catatan 234 penampilan dan 146 gol internasional.
Peretasan Binance berpotensi rugikan Rp102,6 triliun. OJK mengingatkan pelaku kripto memperkuat keamanan dan perlindungan aset investor.
Dugaan penyadapan ponsel Prabowo disorot Yudi Prayudi. Pengawasan kewenangan pejabat dan fasilitas penyadapan Polri menjadi perhatian.
SIIDEF 2026 di Pendhapa Art Space Bantul memamerkan karya desain produk dari tujuh negara hingga 10 November 2026.
Panewu Cangkringan mengimbau penambang pasir dan warga di sekitar sungai berhulu Merapi mewaspadai potensi lahar dingin saat musim hujan.