Gaji PPPK Bakal Dibayar APBN, Ini Respons Pemda DIY
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Ilustrasi gadai/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat, pegadaian belum berizin jumlahnya lebih banyak daripada yang telah berizin.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menyebut pengurusan izin pelaku bisnis pegadaian yang telah menjalankan usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian masih mudah.
"Pada dasarnya ada kemudahan dan kelonggaran pengurusan bagi pelaku bisnis pegadaian, yang sudah menjalankan usaha sebelum pemberlakukan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 ," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menjelaskan berdasarkan POJK tersebut di Pasal 5 disebutkan pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK ini diundangkan, bisa mengajukan permohonan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan.
Entitas gadai mendapat beberapa pengecualian. Seperti pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan badan hukum perusahaan pegadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah kota/kabupaten atau provinsi.
Kemudian di dalam Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan jumlah modal disetor perusahaan pegadaian untuk lingkup kota/kabupaten Rp500 juta dan wilayah usah provinsi Rp2,5 miliar.
"Hasil dari tahap pendaftaran ini yaitu bukti terdaftar diatur dalam Pasal 5 Ayat (7)," jelasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 8 diatur perusahaan yang sudah terdaftar wajib mengurus izin paling lambat tiga tahun sejak POJK diundangkan.
"Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan bukti terdaftar menjadi tidak berlaku," paparnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha pegadaian yang mengajukan izin usaha setelah POJK diundangkan, persyaratan dan jangka waktu pemrosesan tertuang di dalam Pasal 9.
Biaya perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di mana biaya yang dibutuhkan Rp50 juta.
"Dalam lampiran PP biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan lembaga untuk Perusahaan Pemeringkat Efek, Bank Perkreditan Rakyat,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang diberlakukan untuk per perusahaan yaitu sebesar Rp50 juta. Adapun perusahaan pegadaian adalah termasuk ke dalam entitas Lembaga jasa keuangan lainnya."
Parjiman mengatakan per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Lisa BLACKPINK menyiapkan EP PRESS PLAY yang berisi enam lagu. Single SaWaDiKa rilis 3 September dan EP menyusul 23 Oktober 2026.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Kabar duka: Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty, meninggal dunia pada 26 Agustus 2026. Deddy ungkapkan ikhlas, "Hanya cinta yang lebih sedikit". Banjir doa dari ar
Hyundai Ioniq V mulai Rp311 juta di Tiongkok dengan jarak tempuh hingga 650 km dan teknologi AI serta ADAS L2+.
Mantan polisi yang tinggal di Seoul ditangkap atas dugaan membunuh istrinya di Jeju saat proses perceraian berlangsung.