Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022 - Dokumen Biro Humas Kemendag.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag No. 50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE dijadwalkan rampung Agustus 2023.
Saat ini, kata Zulhas, revisi Permendag No.50/2020 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan melibatkan sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
“Permendag tersebut dijadwalkan dapat diselesaikan pada Agustus 2023,” kata Zulkifli ketika ditemui Bisnis di kantornya, dikutip Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan revisi beleid itu bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, dan konsumen.
Dengan aturan baru, sambungnya, peredaran barang di e-commerce dipastikan memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti standardisasi dan persyaratan teknis, sehingga praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri bisa diminimalisasi.
Zulhas menyebut revisi Permendag No. 50/2020 bisa menciptakan kesetaraan dalam persaingan berusaha (equal level of playing field) serta mendorong daya saing pelaku UMKM.
Selain mengatur hal-hal mencakup kewajiban pelaku usaha yang berdagang secara online agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan umum, terdapat beberapa hal yang disempurnakan.
Pertama, memperjelas definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE termasuk social commerce sehingga seluruh pelaku usaha PMSE harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, yakni perizinan berusaha dan perpajakan.
Kedua, mengatur harga barang minimum yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri melalui sarana e-commerce yang bersifat lintas negara.
BACA JUGA : Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
Ketiga, mengatur persyaratan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di e-commerce di dalam negeri yang meliputi menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asa, bukti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.
Keempat, memastikan peran penyelenggara PMSE terutama marketplace untuk tidak berperan sebagai produsen. Sekadar informasi, beberapa K/L lain yang dilibatkan dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Kemenkominfo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.