Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan transaksi di social commerce bakal dikenakan pajak.
Menurut Zulhas, rencana pengenaan pajak kepada social commerce seperti TikTok Shop telah termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuk ke tahap harmonisasi.
Advertisement
BACA JUGA: Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam
"Platform digital, dia [social commerce] harus sama dengan UMKM lainnya, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).
Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (offline) sepert halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional.
"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.
Selain itu, Zulhas membeberkan bahwa Kemendag juga telah menetapkan aturan pelarangan platform digital merangkap menjadi produsen atau wholeseller. Menurutnya, usulan aturan tersebut telah disetujui kementerian/lembaga lainnya.
"Misalnya TikTok bikin sepatu merek TikTok itu enggak boleh. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaan lain yang bikin. Jadi tidak diborong," katanya.
Sebelumnya, social commerce TikTok Shop mengklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya akan menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok Indonesia mengaku akan tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang ada saat revisi beleid itu diterbitkan.
"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Hari Kesaktian Pancasila: PKS DIY Ziarah ke TMP Kusumanegara, Ingatkan Jas Merah
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement