Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan transaksi di social commerce bakal dikenakan pajak.
Menurut Zulhas, rencana pengenaan pajak kepada social commerce seperti TikTok Shop telah termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuk ke tahap harmonisasi.
Advertisement
BACA JUGA: Waspada! TikTok Shop Banyak Jual Produk Luar Negeri, UMKM Terancam
"Platform digital, dia [social commerce] harus sama dengan UMKM lainnya, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).
Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (offline) sepert halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional.
"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.
Selain itu, Zulhas membeberkan bahwa Kemendag juga telah menetapkan aturan pelarangan platform digital merangkap menjadi produsen atau wholeseller. Menurutnya, usulan aturan tersebut telah disetujui kementerian/lembaga lainnya.
"Misalnya TikTok bikin sepatu merek TikTok itu enggak boleh. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaan lain yang bikin. Jadi tidak diborong," katanya.
Sebelumnya, social commerce TikTok Shop mengklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya akan menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok Indonesia mengaku akan tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang ada saat revisi beleid itu diterbitkan.
"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement