Advertisement
Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik PLN mulai Juli 2025. Harga untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan, berlaku hingga September 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan harga listrik PLN yang tidak mengalami kenaikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Advertisement
“[Tarif listrik] kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” katanya melalui keterangan resmi dikutip Minggu (29/6/2025).
BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Giliran Bantul dan Kalasan Sleman
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan [BPP] tenaga listrik dapat terjaga," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk kuartal III/2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara kumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi periode Juli-September 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Kementerian ESDM Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Lagi Hari Ini
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
- Tiap Tahun 10,7 Juta WNI Cari Kerja, Pengangguran Masih Tinggi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
Advertisement

Business Matching di Kulonprogo Fasilitasi Pelaku UMKM Meluaskan Pasar
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement