Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan belum ada rencana untuk menutup platform TikTok meski kini telah menjelma sebagai social commerce.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo mendapat tugas untuk meregulasi segala sesuatu yang berkaitan dengan ruang digital, termasuk izin dan regristrasi e-commerce serta social commerce.
Adapun terkait dengan social commerce TikTok, Kemenkominfo melihat dari sisi platform berada pada satu layanan dan regristrasi yaitu aplikasi TikTok. Kemenkominfo belum berencana untuk menutup platform tersebut kendati TikTok tidak hanya melakukan aktivitas media sosial, juga perdagangan di dalam platformnya.
“Jadi kalau dikatakan TikTok akan ditutup kami dari Kemenkominfo tidak ada pembicaraan itu malah, kami sedang berdiskusi dengan platform satu persatu terkait dengan pemilu agar mereka ikut serta berkontribusi dalam mewujudkan pemilu damai,” kata Usman, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu untuk aktivitas impor di TikTok, Usman mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengikuti Kemendag, mengingat Kemendag adalah kementerian yang memiliki wewenang perihal perniagaan. “Kalau terkait dengan platformnya mulai dari registrasi hingga pemberian sanksi itu ada di Kemenkominfo mulai dari teguran sampai pemblokiran,” kata Usman.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak TikTok, Ini Kata Komunitas Digital
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Teten mengatakan, platform media sosial asal China itu bisa saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.
Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.
Chelsea menang 4-3 atas Brighton pada pekan kedua Liga Inggris 2026/27. Emiliano Martinez debut dan Cole Palmer mencetak gol penentu.
PBNU masa khidmah 2021-2026 resmi demisioner dalam Muktamar ke-35 NU. Kiai Miftachul Akhyar meminta maaf dan berharap khidmah berakhir husnul khatimah.
PWI Pusat mendukung pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional dan siap mengawal proses administratif serta jalur strategis di tingkat pusat.
ARTJOG 2026 Catat Lebih dari 87 Ribu Pengunjung, Heri Pemad Soroti Dampak bagi Ekosistem Seni dan Ekonomi Jogja