Catatan Kredit Jelek Jadi Kendala Penyaluran Kredit Perbankan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 18 Oktober 2023 11:47 WIB
Catatan Kredit Jelek Jadi Kendala Penyaluran Kredit Perbankan

Ilustrasi pinjol - Freepik

Harianjogja.com, JOGJARecord atau rapor nasabah yang jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi kendala penyaluran kredit perbankan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK menerima laporan dari kreditur [pemberi pinjaman] kemudian dikompilasi.

Sehingga perbankan, leasing, dan lainnya akan memberikan fasilitas kredit [pembiayaan] mereka akan mengecek dahulu track record pinjaman yang dimiliki debitur di lembaga jasa keuangan lain.

"Jadi salah satu manfaat dari SLIK adalah untuk melihat record/rapor pinjaman nasabah," ucapnya dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:

OJK Catat Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi, Cek Daftarnya
Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar
Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya..

Apabila kreditnya bermasalah di tempat lain, akan menjadi pertimbangan. Menurutnya biasanya cenderung tidak akan memberikan pinjaman baru. Kondisi ini berlaku bagi semua perbankan.

"Untuk di DIY sendiri kredit nonperforming loan [NPL] per Agustus 2023 sebesar 4,11%. Threshold NPL 5%," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online