Pesta Ciu Oplosan di Solo Dibubarkan Polisi, Tiga Pria Diamankan
Polisi mengamankan tiga pria yang menggelar pesta ciu oplosan di Kampung Baru, Solo. Barang bukti disita dan pelaku diproses melalui sidang tipiring.
Tiket pesawat - Ilustrasi freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang terakhir ditetapkan pada 2019 silam. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, sejumlah maskapai telah mengajukan usulan penyesuaian batas atas tiket pesawat ini kepada Kemenhub.
Ia mengakui revisi TBA tersebut memang harus dilakukan seiring dengan meningkatnya biaya operasional yang ditanggung maskapai. Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menetapkan batas atas tiket pesawat yang baru. Hal tersebut karena pihaknya harus berhati-hati menghitung komponen-komponen harga tiket tersebut.
BACA JUGA : Bandara Soekarno-Hatta Layani 2 Rute Sibuk di Dunia
“Kami sedang mengkaji, kalau fair-nya seharusnya memang mempertimbangkan itu [menaikkan TBA]. Tetapi, kami biasanya sangat berhati-hati untuk itu,” kata Budi Karya di Jakarta, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, sebelum menetapkan TBA tiket pesawat yang baru, Kemenhub akan melakukan konsultasi ke sejumlah pihak seperti pengamat penerbangan, akademisi, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Setelah itu, revisi TBA tiket terbaru itu juga harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Adapun, Budi Karya juga menegaskan dirinya tidak akan menghapuskan TBA tiket pesawat seperti yang sempat diusulkan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA) beberapa waktu lalu. “Nah, kalau dilepas ke pasar itu [penghapusan TBA] enggak boleh,” ujarnya.
Budi Karya melanjutkan, kenaikan biaya operasional maskapai Indonesia terjadi ditengah terhambatnya fase pemulihan industri penerbangan. Salah satu faktor penyebab kenaikan biaya ini adalah tingginya ongkos sewa atau leasing armada pesawat. Budi Karya menyebut, biaya sewa pesawat ini dapat mencakup hingga 40 persen dari total operasional sebuah maskapai.
BACA JUGA : Harga Tiket Pesawat Meroket Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Beri Penjelasan
Dia melanjutkan, kenaikan biaya sewa dipicu oleh kelangkaan suku cadang yang dibutuhkan untuk perbaikan pesawat. Hal tersebut membuat jumlah pesawat yang dapat dioperasikan juga lebih rendah sehingga maskapai belum dapat memaksimalkan penerimaannya.
“Kemudian, harga avtur saat ini juga mahal. Hal-hal ini yang membuat cost di penerbangan menjadi naik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi mengamankan tiga pria yang menggelar pesta ciu oplosan di Kampung Baru, Solo. Barang bukti disita dan pelaku diproses melalui sidang tipiring.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Registrasi SIM card kini wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kemkomdigi larang penggunaan NIK dan KK tanpa verifikasi.