Advertisement
Harga Tiket Pesawat Meroket Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Beri Penjelasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketimpangan antara ketersediaan armada pesawat dan melonjaknya permintaan masyarakat menjadi pemicu harga tiket pesawat mengalami kenaikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan saat ini masih terjadi ketidakseimbangan antara jumlah armada pesawat yang disediakan maskapai dengan permintaan penerbangan dari masyarakat.
Advertisement
Dia menuturkan, saat ini total ketersediaan pesawat yang dimiliki maskapai hanya 50% dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.
Kurangnya pasokan pesawat ini merupakan konsekuensi dari pemulihan industri penerbangan yang masih terus berjalan.
Adita melanjutkan, kelangkaan pesawat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di sisi lain, permintaan masyarakat terhadap penerbangan akan mengalami kenaikan pada periode high season seperti Libur Nataru, Lebaran, dan hari libur lainnya.
Ketimpangan antara pasokan dan permintaan ini membuat maskapai cenderung mematok tarif tiket pesawat mendekati tarif batas atas (TBA) yang telah diatur Kemenhub.
"Memang kecenderungannya ketika high season seperti mudik Nataru, demand akan naik. Ketika supply and demand-nya tidak seimbang, ini menjadi penyebab mengapa maskapai menaruh harga [tiket pesawat] di dekat TBA-nya," katanya dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kominfo, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Naik, Ini Daftarnya
Adapun, Adita kembali menegaskan pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Skema tersebut serupa dengan yang diterapkan pada moda transportasi lain seperti layanan bus ekonomi.
Adita mengatakan, Kemenhub hanya dapat memberikan imbauan kepada maskapai terkait dengan tarif ini jika mereka menetapkan tarif pada kisaran TBB dan TBA yang berlaku. Namun, jika ada maskapai melanggar ketentuan TBA dan TBB, Adita mengatakan sejumlah sanksi telah disiapkan oleh Kemenhub.
Sanksi tersebut mulai dari yang berbentuk ringan seperti teguran hingga yang berat seperti pencabutan rute penerbangan sebuah maskapai. "Kalau ada pelanggaran, dan ini memang harus diakui ada beberapa kali terjadi, kami sudah punya skema sanksi," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
Advertisement

Hadiri Harlah Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah, Wapres Gibran: Doakan Program Pemerintah Berjalan Sukses
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- PLN Tawarkan Kemudahan Pasang Baru dan Migrasi ke Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile
- Harga Emas Antam Sabtu 2 Agustus 2025, Rp1.948.000 per Gram
- Sri Mulyani Berjanji Konsisten Alokasikan Anggaran Kesehatan 5 Persen di APBN
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Pemerintah Sebut Koperasi Desa Merah Putih Jadi Alat Operasi Pasar
- Tak Gubris Ancaman Trump, India Lanjut Beli Minyak Rusia
- Imbas Argo Bromo Anjlok, Pembatalan Tiket KA Dilayani hingga 7x24 Jam
Advertisement
Advertisement