Advertisement
Harga Tiket Pesawat Meroket Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Beri Penjelasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketimpangan antara ketersediaan armada pesawat dan melonjaknya permintaan masyarakat menjadi pemicu harga tiket pesawat mengalami kenaikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan saat ini masih terjadi ketidakseimbangan antara jumlah armada pesawat yang disediakan maskapai dengan permintaan penerbangan dari masyarakat.
Advertisement
Dia menuturkan, saat ini total ketersediaan pesawat yang dimiliki maskapai hanya 50% dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.
Kurangnya pasokan pesawat ini merupakan konsekuensi dari pemulihan industri penerbangan yang masih terus berjalan.
Adita melanjutkan, kelangkaan pesawat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Di sisi lain, permintaan masyarakat terhadap penerbangan akan mengalami kenaikan pada periode high season seperti Libur Nataru, Lebaran, dan hari libur lainnya.
Ketimpangan antara pasokan dan permintaan ini membuat maskapai cenderung mematok tarif tiket pesawat mendekati tarif batas atas (TBA) yang telah diatur Kemenhub.
"Memang kecenderungannya ketika high season seperti mudik Nataru, demand akan naik. Ketika supply and demand-nya tidak seimbang, ini menjadi penyebab mengapa maskapai menaruh harga [tiket pesawat] di dekat TBA-nya," katanya dalam Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kominfo, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Naik, Ini Daftarnya
Adapun, Adita kembali menegaskan pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Skema tersebut serupa dengan yang diterapkan pada moda transportasi lain seperti layanan bus ekonomi.
Adita mengatakan, Kemenhub hanya dapat memberikan imbauan kepada maskapai terkait dengan tarif ini jika mereka menetapkan tarif pada kisaran TBB dan TBA yang berlaku. Namun, jika ada maskapai melanggar ketentuan TBA dan TBB, Adita mengatakan sejumlah sanksi telah disiapkan oleh Kemenhub.
Sanksi tersebut mulai dari yang berbentuk ringan seperti teguran hingga yang berat seperti pencabutan rute penerbangan sebuah maskapai. "Kalau ada pelanggaran, dan ini memang harus diakui ada beberapa kali terjadi, kami sudah punya skema sanksi," kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
- Tiap Tahun 10,7 Juta WNI Cari Kerja, Pengangguran Masih Tinggi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
- Bapanas Serap 60 Ribu Ton Gula Petani dari Danantara
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
- Pajak Digital Januari-Agustus 2025 Tembus Rp8,77 Triliun
- Tiap Tahun 10,7 Juta WNI Cari Kerja, Pengangguran Masih Tinggi
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
- Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI
- Tanggapan Pakar Soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Advertisement
Advertisement