Demo 27-31 Agustus, Disdikpora DIY Minta Pelajar Tak Terprovokasi
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Slamet Sutantyo menyampaikan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 target penerimaan pajak DJP DIY sebesar Rp6,484 triliun.
"Target [penerimaan pajak 2024] Kanwil DJP DIY sebesar Rp6,484 triliun," ucapnya, Senin (29/01/2024).
Sementara terkait dengan rincian target penerimaan pajak di setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
"Untuk rincian target per KPP di DIY akan kami informasikan dalam beberapa hari ini," paparnya.
Target penerimaan pajak 2024 lebih tinggi dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp5,89 triliun dan juga lebih tinggi capaian penerimaan pajak 2023 sebesar Rp6,01 triliun atau 101,98% dari target.
Sementara itu, target penerimaan pajak secara nasional adalah sebesar Rp1.988,9 triliun. Meningkat dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun sesuai Peraturan Presiden No.75/2023.
"Untuk upaya pencapaian penerimaan meneruskan kegiatan yang telah baik dan menunggu instruksi dari pimpinan."
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah
Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha
Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Peroleh Insentif Pajak
Sebelumnya dia menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak di 2023 lalu sehingga target bisa terpenuhi diantaranya, melalui edukasi wajib pajak dengan mempergunakan berbagai sarana komunikasi, dilakukan secara bersamaan oleh seluruh unit kantor vertikal di lingkungan Kanwil DJP DIY.
Kemudian, melakukan pengawasan pembayaran masa tahun 2023 terhadap wajib pajak yang mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) terhadap data yang dimiliki oleh DJP dan belum dilaporkan oleh wajib pajak.
"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan pemeriksaan, penagihan aktif dan pemeriksaan bukti permulaan khususnya tindak pidana perpajakan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Aida S. Budiman resmi disetujui menjadi Deputi Gubernur Senior BI 2026–2031. Simak profil, karier, pendidikan, dan tugasnya.
Muktamar ke-35 NU di Jombang ricuh setelah massa pendukung Gus Yusuf memprotes aturan masa iddah politik bagi calon Ketum PBNU.
Kota Jogja meraih 11 Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun Penetapan 2025, menjadi perolehan terbanyak dibandingkan wilayah lain.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengajak eks anggota JI bergabung Garda Satya NKRI dalam silaturahmi akbar di Solo yang dihadiri 6.500 orang.
Enam pembalap Indonesia menghadapi tanjakan panjang dan turunan teknis pada road race Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang.