Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Banyak pelaku usaha rokok elektrik protes dan mendesak untuk menunda pemberlakuan cukai dan pajak terhadap rokok elektrik sebesar 10%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak sedikit mendapatkan penolakan keras dari berbagai stakeholder.
Advertisement
"Pada awal-awal kita mau mengeluarkan PMK 143 ini banyak sekali protes dari para pelaku usaha rokok elektrik," kata Lydia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Padahal, menurut Lydia, pengenaan pajak rokok elektrik 10% dari nilai cukai adalah langkah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok, sekaligus optimalisasi pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah.
Sementara, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Jadi, bukan semata-mata mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya walaupun instrumen fiskal dalam hal ini pajak, memiliki tujuan itu. Tujuan yang lain dari instrumen fiskal adalah regulatori, melakukan pengaturan pengendalian," ujarnya.
Lydia menuturkan, para pengusaha awalnya tidak setuju jika rokok elektrik disebut rokok. Menurut pengusaha, produk ini merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya.
BACA JUGA: Cup Mesin Tiba-Tiba Berasap, Honda Civic 1988 Terbakar di Patuk Gunungkidul
Sementara, berdasarkan hasil kajian pemerintah, konsumsi rokok atau produk olahan hasil tembakau memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan rakyat lantaran ekstrak tembakau menjadi nikotin merupakan zat adiktif.
"Mereka berkukuh bahwa ini hasil pengolahan tembakau lainnya. Seharusnya tidak dikenakan pajak karena bukan rokok, kalau cukai oke lah karena ini hasil pengolahan lainnya," tuturnya.
Adapun, dana hasil pajak akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, khususnya pengawasan terhadap rokok di daerah untuk meminimalkan adanya rokok legal.
Untuk diketahui, cukai atas Hasil Pengolahan Tembakau Laínnya (HPTL), telah dimplementasikan pemungutannya pada tahun 2018 tanpa piggy back taxes (Pajak Rokok). Rokok Elektrik (REL) termasuk dalam HPTL.
"Pajak itu kewajiban, jika disitu rokonya dikenakan cukai akan otomatis nempel disitu mekanisme ini disebut dengan piggy back tax," pungkasnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement