Advertisement

Promo November

Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha

Afiffah Rahmah Nurdifa
Kamis, 25 Januari 2024 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Banyak pelaku usaha rokok elektrik protes dan mendesak untuk menunda pemberlakuan cukai dan pajak terhadap rokok elektrik sebesar 10%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak sedikit mendapatkan penolakan keras dari berbagai stakeholder.

Advertisement

"Pada awal-awal kita mau mengeluarkan PMK 143 ini banyak sekali protes dari para pelaku usaha rokok elektrik," kata Lydia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Padahal, menurut Lydia, pengenaan pajak rokok elektrik 10% dari nilai cukai adalah langkah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok, sekaligus optimalisasi pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Sementara, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

"Jadi, bukan semata-mata mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya walaupun instrumen fiskal dalam hal ini pajak, memiliki tujuan itu. Tujuan yang lain dari instrumen fiskal adalah regulatori, melakukan pengaturan pengendalian," ujarnya.

Lydia menuturkan, para pengusaha awalnya tidak setuju jika rokok elektrik disebut rokok. Menurut pengusaha, produk ini merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya.

BACA JUGA: Cup Mesin Tiba-Tiba Berasap, Honda Civic 1988 Terbakar di Patuk Gunungkidul

Sementara, berdasarkan hasil kajian pemerintah, konsumsi rokok atau produk olahan hasil tembakau memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan rakyat lantaran ekstrak tembakau menjadi nikotin merupakan zat adiktif.

"Mereka berkukuh bahwa ini hasil pengolahan tembakau lainnya. Seharusnya tidak dikenakan pajak karena bukan rokok, kalau cukai oke lah karena ini hasil pengolahan lainnya," tuturnya.

Adapun, dana hasil pajak akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, khususnya pengawasan terhadap rokok di daerah untuk meminimalkan adanya rokok legal.

Untuk diketahui, cukai atas Hasil Pengolahan Tembakau Laínnya (HPTL), telah dimplementasikan pemungutannya pada tahun 2018 tanpa piggy back taxes (Pajak Rokok). Rokok Elektrik (REL) termasuk dalam HPTL.

"Pajak itu kewajiban, jika disitu rokonya dikenakan cukai akan otomatis nempel disitu mekanisme ini disebut dengan piggy back tax," pungkasnya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement