Advertisement
Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha di daerah. Seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY yang mengaku keberatan dengan kenaikan ini.
Kasi Dukungan Teknis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DIY, Hardiansyah menjelaskan kenaikan pajak hiburan diatur dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan mayoritas kenaikan pajak ini masuk ke pemerintah daerah (Pemda).
Advertisement
BACA JUGA : Minim Tempat Hiburan, Kulonprogo Kesulitan Raup Pendapatan meski Tarif Pajak Naik
"Ini memang banyak masuk ke pemerintah daerahnya, jadi kalau kami di pajak cuma menerima pajak penghasilannya saja atas orang pribadi," paparnya, Selasa (23/01/2024).
Karena ada aturan baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka kenaikan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia membenarkan ada beberapa komplain atas kenaikan pajak ini.
"Sudah diatur bahkan mulai berlaku 1 Januari 2024, jadi kenaikan atas jasa hiburan," paparnya.
Dia menyebut aturan pajak hiburan sebelumnya diatur dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). "Dulu PDRB sekarang diganti dengan HKPD."
Sebelumnya, Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menjelaskan, jika pajak naik pengusaha hiburan akan menaikkan tarif dan dibebankan kepada konsumen.
Jika tarif pajak naik besar-besaran, maka tontonan hiburan seperti pertunjukan musik tiketnya akan melonjak dan terjadi penurunan jumlah penonton. Kondisi ini bisa berdampak pada penurunan omzet dari industri hiburan. "Omzetnya turun ya, nanti memang ujungnya langkah pertama untuk bertahan bisa melakukan PHK. Mungkin yang soft merumahkan sementara," ucapnya.
Dia berpandangan kenaikan pajak, kenaikan cukai, dan lainnya harus bersifat gradual, misalnya dua tahun sekali atau setahun sekali dengan jumlah yang relatif kecil. Sehingga kenaikannya tidak terlalu terasa.
"Tetapi kalau tiba-tiba 40-75 persen ini memberatkan, yang memberatkan konsumen sebenarnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran dari Jogja, PT KAI Daop 6 Berangkatkan 31.780 Penumpang
- Harga Emas Hari Ini: Emas Antam-UBS-Galeri24 Kompak Anjlok hingga Rp39.000
- Cara Mengecek Keaslian Emas Antam Pakai Ponsel
- Penerapan Tarif Impor 32 Persen ke Amerika Serikat, Pengusana Makanan Waswas Ekspor Anjlok
- Masyarakat Bisa Dapat Tiket Murah Kereta Api, Ini Tips dari PT KAI
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Senin 7 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Sentuh Angka Rp17.006 Per Dolar AS Versi NDF
- Arus Balik Lebaran 2025, Stasiun Yogyakarta Layani 123.320 Penumpang KA Jarak Jauh
- Harga Emas Hari Ini: Emas Antam-UBS-Galeri24 Kompak Anjlok hingga Rp39.000
- Tolak Kebijakan Trump, Ratusan Ribu Warga AS Turun ke Jalan
- Asosiasi Mal DIY Sebut Kunjungan di Libur Lebaran 2025 Tidak Anjlok
- Indonesia Bersiap Menghadapi Kebijakan Tarif Donald Trump, Menko Perekonomian Panggil Pelaku Industri
- Viral di Medsos Penawaran Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia: Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi
Advertisement
Advertisement