BPR Didorong untuk Go Public, BEI DIY: Pasar Modal Akan SemakinTumbuh

Anisatul Umah
Anisatul Umah Sabtu, 24 Februari 2024 14:17 WIB
BPR Didorong untuk Go Public, BEI DIY: Pasar Modal Akan SemakinTumbuh

Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki kinerja baik untuk bisa initial public offering (IPO). Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta menyebut jika BPR bisa IPO akan berdampak baik pada pasar modal.

Kepala BEI Yogyakarta, Irfan Noor Riza mengatakan ada beberapa keuntungan jika BPR bisa go public di antaranya mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanaan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).

BACA JUGA : Pengamat Rekomendasikan Saham Sektor Infrastruktur Usai Pemilu 2024

"Semakin banyak BPR menjadi perusahaan terbuka akan semakin baik untuk pasar saham. Dan dampaknya bagi pasar modal sangat baik sekali, tentunya industri pasar modal Indonesia akan semakin bertumbuh," ucapnya, Sabtu (24/02/2024).

Dia menjelaskan tidak semua BPR bisa melakukan IPO di BEI. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh BPR yang akan IPO sesuai dengan peraturan OJK. "Sampai saat ini, belum ada BPR di DIY yang datang ke kami dan menyatakan kesiapannya untuk IPO. Harapan kami nantinya bakalan ada BPR dari DIY yang siap untuk IPO di BEI," harapnya.

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah dimungkinkan untuk BPR bisa melakukan IPO. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut.

"Saya kira ini merupakan perluasan dari operasional BPR untuk memperoleh pendanaan dari bursa dalam rangka untuk pengembangan BPR," ucapnya.

Menurutnya ini merupakan terobosan yang bagus sekali, di mana saat ini sumber modal BPR terbatas dari pemegang saham. Melalui IPO maka kesempatan untuk berkembang bagi BPR akan lebih luas lagi.

"Di DIY sendiri belum ada yang ada rencana mau IPO, mengingat petunjuk teknisnya juga belum keluar," lanjutnya.

BACA JUGA : BEI DIY Catat Ada Penambahan 3.441 Investor di Awal Tahun

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mengacu pada UU P2SK, BPR diberikan mandat baru yang fungsinya tidak terlalu berbeda dengan bank umum, termasuk bisa listing di bursa.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang akan dibuat bagi BPR, agar tidak sembarang BPR bisa IPO. "Jadi, harus ada upaya ekstra siapkan BPR agar siap memegang mandat baru itu. Kita juga concern, kalau masuk pasar modal nantinya yang diperhatikan adalah perlindungan investor," ujarnya.

OJK pun kemudian akan membuat berbagai ketentuan terhadap langkah IPO BPR itu. "Nanti akan keluar ketentuan dari kita POJK [Peraturan OJK]. Nanti ada kira-kira kriteria seperti apa BPR yang boleh IPO," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online