Kecemasan Bisa Ganggu Produktivitas Kerja, Ini Dampaknya
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan terkait penerapan UMK biasanya Apindo melakukan deteksi dini bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan
"Perusahaan-perusahaan belum ada yang sampaikan adanya kesulitan penuhi UMK. Semua masih baik-baik saja," ucapnya, Minggu (25/02/2024).
Dia menjelaskan deteksi dini ini dilakukan dengan melakukan kunjungan memastikan penegakan aturan pengupahan sesuai UMK 2024. Apindo DIY juga menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.
"Kami himbau supaya memenuhi THR, ini dilaksanakan oleh perusahan. Sebentar lagi puasa dan hari raya," lanjutnya.
Apindo DIY juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk meningkatkan kesejahteraan atau perlindungan terhadap pekerja, di luar upah minimum. Misalnya melalui koperasi, bantuan sosial, dan lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan deteksi dini, kemungkinan pasti pertengahan puasa ya. Pertengahan Maret mungkin."
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya.
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.