Kabar Baik! Pengangguran di Jogja Turun, Ini Data Terbarunya
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sejauh ini belum ada perusahaan yang menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan terkait penerapan UMK biasanya Apindo melakukan deteksi dini bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan
"Perusahaan-perusahaan belum ada yang sampaikan adanya kesulitan penuhi UMK. Semua masih baik-baik saja," ucapnya, Minggu (25/02/2024).
Dia menjelaskan deteksi dini ini dilakukan dengan melakukan kunjungan memastikan penegakan aturan pengupahan sesuai UMK 2024. Apindo DIY juga menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.
"Kami himbau supaya memenuhi THR, ini dilaksanakan oleh perusahan. Sebentar lagi puasa dan hari raya," lanjutnya.
Apindo DIY juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) DIY untuk meningkatkan kesejahteraan atau perlindungan terhadap pekerja, di luar upah minimum. Misalnya melalui koperasi, bantuan sosial, dan lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan deteksi dini, kemungkinan pasti pertengahan puasa ya. Pertengahan Maret mungkin."
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya.
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.