PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 22 Maret 2024 22:27 WIB
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/03/2024). Dok Istimewa DJP DIY

Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/3/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari, Annisa Noviyati menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan. Serta pidana denda sebesar Rp191,84 juta.

Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga

Tok! PN Wates Vonis Pengemplang Pajak Penjara dan Denda Rp16 Miliar

Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar

Korporasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar, Harta Miliaran Disita

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY).

"Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P-21)  dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu," ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (22/03/2024).

Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13,38 juta. Aset yang disita adalah dua unit sepeda motor.

"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online