Advertisement

Tok! PN Wates Vonis Pengemplang Pajak Penjara dan Denda Rp16 Miliar

Anisatul Umah
Jum'at, 23 Februari 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Tok! PN Wates Vonis Pengemplang Pajak Penjara dan Denda Rp16 Miliar Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak, Kamis (22/02/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates melalui putusan nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak inisial SPR di Wates, Kulonprogo pada Kamis (22/02/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wates diketuai Jeni Nugraha Djulis menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun serta pidana denda sebesar Rp16,69 miliar.

Advertisement

Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim PN Wates, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY. "Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejati DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu," kata Ramos lewat keterangan resminya, Jumat (23/02/2024).

BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar

Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor. "Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Jogja Kembali dan Jam Buka

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement