Gaji PPPK Bakal Dibayar APBN, Ini Respons Pemda DIY
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak, Kamis (22/02/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates melalui putusan nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak inisial SPR di Wates, Kulonprogo pada Kamis (22/02/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wates diketuai Jeni Nugraha Djulis menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun serta pidana denda sebesar Rp16,69 miliar.
Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim PN Wates, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY. "Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejati DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu," kata Ramos lewat keterangan resminya, Jumat (23/02/2024).
BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor. "Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Bareskrim menyebut 72 tersangka karhutla diduga sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan sawit.
TNI AU dan BNPB mengevakuasi korban gempa NTT dengan helikopter. TNI AL juga melakukan operasi medis di KRI dr. Soeharso-990.
Malaysia U16 merebut posisi ketiga Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah mengalahkan Yordania 4-0 di Supersoccer Arena.
Bulog menyiagakan 93.782 ton beras untuk penanganan gempa NTT, termasuk kebutuhan korban, masa tanggap darurat, dan bantuan pangan tiga bulan.
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.