Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tidak melarang impor untuk barang elektronik seperti AC, televisi, kulkas, hingga laptop, melainkan membatasi impor komoditas tersebut. Ketentuan pembatasan impor barang elektronik ini tercantum dalam Permenperin No. 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
“Kalau melarang saya kira nggak bisa ya, tapi kalau diatur iya,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).
Politisi PAN itu menuturkan pemerintah tidak dapat melarang impor barang elektronik. Pasalnya, hal tersebut menyalahi kebijakan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). “Kalau melarang nggak bisa karena nanti WTO marahi kita tapi kalau diatur bisa,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Budi Santoso menyampaikan, pada prinsipnya, Permendag No. 36/2023 mengatur lartas untuk beberapa komoditi dari post border ke border.
Baca Juga
Kemenperin Rilis Aturan Baru Impor Elektronik Demi Wujudkan Kepastian Bagi Investor
Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
“Ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses,” jelasnya. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui Permenperin No.6/2024 resmi membatasi impor untuk barang elektronik. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, dan laptop.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho sebelumnya mengatakan, regulasi ini dibuat untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri. “Tujuan lain dari regulasi ini adalah supaya industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi barang elektronik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.
Jadwal pemadaman listrik Sleman hari ini berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB. Berikut daftar dusun terdampak pemeliharaan PLN.