Advertisement
Kemenperin Rilis Aturan Baru Impor Elektronik Demi Wujudkan Kepastian Bagi Investor
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merilis aturan terbaru mengenai impor produk elektronik. Kebijakan ini untuk mewujudkan pengembangan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
Advertisement
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Baca Juga
Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup
Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Pihaknya memahami tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Pertamina Naik 1 Maret 2026, Ini Daftarnya
- Tarif Resiprokal AS-Indonesia Dinilai Gerus Industri
- Harga Emas Naik Imbas Perang AS-Israel Melawan Iran, Cek di Sini
- Harga BBM Pertamax dan Dex Series Naik Mulai 1 Maret 2026
- Stok Masih Langka Harga BBM Shell 1 Maret 2026 Naik
- Perang AS-Iran: Harga Emas Diprediksi 6.000 Dolar AS per Troy Ounce
Advertisement
Advertisement







