Advertisement
Kemenperin Rilis Aturan Baru Impor Elektronik Demi Wujudkan Kepastian Bagi Investor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merilis aturan terbaru mengenai impor produk elektronik. Kebijakan ini untuk mewujudkan pengembangan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
Advertisement
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Baca Juga
Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup
Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Pihaknya memahami tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
- Harga Bitcoin Capai 123.000 Dolar AS, Pelaku Kripto Ingatkan Investor untuk Bijak
- Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp16.266,50
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian, Rabu (16/7/2025) Mulai Rp994.000
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
Advertisement

Pendidikan Pemilih Pemula Hari Kedua: KPU Jogja Lanjutkan Sosialisasi Demokrasi dalam MPLS di 11 Sekolah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Luncurkan Promo Menginap "Malioboro Portrait", Pengalaman Menginap dengan Fotografi Budaya di Malioboro
- Kementerian Pertanian Sebut Indonesia Telah Swasembada Telur Ayam
- Indonesia Mengimpor 25.097 Sapi Indukan untuk Meningkatkan Produksi Susu dan Daging
- BRI Salurkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Jatihurip, Tasikmalaya
- Koperasi Desa Merah Putih Diarahkan Jadi Pemasok Warung Kecil
Advertisement
Advertisement